Oknum polisi berinisial Briptu DA di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo diduga menganiaya wanita berinisial IE (36). Briptu DA menggigit telinga korban hingga nyaris putus.
"Saya digigit ini di telinga, hampir putus," kata IE saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/10/2023).
Peristiwa itu terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Senin (9/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, Briptu DA hendak memeriksa handphone korban namun tidak bisa terbuka karena sandinya sudah diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pola (pin) sudah saya ganti, dia tidak bisa buka, (emosi) saya digigit ini di telinga," terangnya.
IE menuturkan Briptu DA mendatanginya di kos dalam kondisi mabuk. Dia menuturkan Briptu DA langsung menggigit telinganya saat dalam kondisi emosi.
"Dia itu so mabo pak (sudah mabuk) dari luar," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan Briptu DA bertugas di Polres Pohuwato.
"Benar itu anggota (polisi)," ujar Iptu Faisal saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/10).
Briptu DA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Faisal mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Briptu DA ditangani Propam Polres Pohuwato.
"Kalau untuk anggotanya kan sudah diamankan. Itu masuk ranahnya Propam (Pohuwato), bukan kami, saya hanya bagian Reskrim," katanya.
Faisal mengaku belum mengetahui pasti kronologi penganiayaan itu. Sebab pihaknya belum menerima laporan dari korban.
"Laporannya tidak masuk ke kita. Ini saya cek di meja saya juga belum ada masuk laporannya," pungkasnya.
(hsr/sar)