Ardilla Rahayu Pongoh terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Yones Fernando Siahaan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tengah mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong berupa kurungan penjara 20 tahun. Upaya kasasi juga dilakukan terdakwa lainnya yakni pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
"Jadi untuk kasus Ardila Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh itu upaya kasasinya sementara berjalan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ardilla, Romy Habari kepada detikcom, Rabu (11/10/2023).
Romy mengatakan memori kasasi sudah dimasukkan pada awal Oktober 2023 usai PT Papua Barat mengeluarkan putusan banding yang menguatkan putusan PN Sorong. Bahkan, menurut Romy putusan banding PT Papua Barat lebih tinggi terhadap terdakwa Andi Abdullah Pongoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memori kasasi itu kami masukkan pada 3 Oktober 2023 atau diawal bulan Oktober 2023 dan masih dalam tenggang waktu. Sebelumnya, upaya banding kami itu putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Sorong. Putusan PN Andi Abdullah itu diputus 18 tahun, namun diupaya banding jadi 20 tahun atau sama dengan Ardilla. Sedangkan Ardilla masih tetap sama (20 tahun)," ungkapnya
Dia mengungkap memory kasasi yang diajukan lebih bersifat yuridis namun tidak beda jauh dengan pengajuan pledoi di PN Sorong maupun banding di PT Papua Barat. Romy menambahkan tidak ada tambahan bukti dalam kasasi, karena sudah diajukan saat sidang di PN Sorong.
"Memory kasasi kami tidak beda jauh dengan kita punya pledoi maupun memori banding kita. Namun di dalam memori kasasi kita lebih condong ke hal-hal yang bersifat yuridis. Kami di memory kasasi tidak ajukan bukti karena masih ada dokumen dari pledoi kami, yang sudah kita ajukan bukti di persidangan meski hakim belum sependapat dengan kami, hakim juga dalam bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan juga, itu haknya hakim," tuturnya.
Romy meyakini bahwa kedua kliennya tidak melakukan pembunuhan seperti yang disangkakan. Dia meminta agar majelis hakim lebih objektif saat melihat memory kasasi yang diajukan.
"Kami mohon supaya majelis hakim kasasi bisa objektif melihat isi perkara ini seperti apa, kalau memang mereka yang melakukan berarti harus kita terima itu. Tapi kalau bukan mereka dan menurut kami bukan mereka berdua, yah harus dibebaskan," ujarnya.
"Majelis Hakim kasasi bisa pertimbangkan apa yang kami ajukan sebagai bukti, karena yang kami lihat dalam kasus ini mereka tidak melakukan. Karena sangat minim sekali bukti, saksi yang melihat orang melakukan, karena mereka hanya melihat dari keterangan anak saja," tambahnya.
Romy menambahkan pihaknya juga telah masukkan kontra memori kasasi pada Rabu (11/10). Romy menegaskan upaya hukum tetap ia tempuh agar kliennya mendapatkan keadilan.
"Didalam kasus ini juga, jaksa juga ajukan kasasi. Kami baru masukkan kontra memori kasasi pada Rabu (11/10). Untuk hasil kasasi, kami belum tahu yah. Karena hari ini kontra kasasinya baru kita masukkan hari ini. Upaya hukum tetap kami lakukan," paparnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengaku pihaknya juga mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Ia menegaskan kasasi adalah salah satu upaya hukum yang memang diperbolehkan dalam UU.
"Untuk kasasi merupakan hak terdakwa, kami tidak bisa menghalang-halangi, memang itu adalah salah satu upaya hukum yang diperbolehkan undang-undang jadi pada prinsipnya, kami tidak menghalangi tentunya kami akan membuat kontra memori kasasi atau juga menyatakan kasasi," tuturnya.
Dia menambahkan apapun putusan kasasi nantinya, merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Sorong tentu tidak bisa intervensi.
"Nanti putusannya seperti apa tentu itulah kewenangan dari Mahkamah Agung, jadi kami tidak mengintervensi itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh diputus bersalah oleh PN Sorong. Ardilla divonis 20 tahun penjara, sementara pamannya Andi Abdullah Pongoh 18 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yones.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar hakim di persidangan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," sambung hakim.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
(ata/ata)