Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh pikir-pikir untuk mengajukan banding usai divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan suami Ardilla, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Kedua terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis hakim.
"Langkah hukum selanjutnya, sesuai dengan KUHP kami diberi waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan klien kami," ujar kuasa hukum Ardilla, Romeon Habari kepada wartawan di Sorong, Selasa (18/7/2023).
Romeon mengatakan kliennya berpotensi mengajukan banding. Untuk itu pihaknya akan menguatkan fakta-fakta yang dapat meringankan kliennya saat banding nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan pertajam lagi fakta-fakta saat banding nanti, semoga dengan banding bisa sependapat dengan kami," jelasnya.
Romeon meyakini bahwa kedua kliennya tidak bersalah. Dia menyinggung saksi anak, sebagai saksi kunci berubah-ubah dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Sehingga sangat jelas menurut pendapat kami bahwa terdakwa satu dan terdakwa dua tidak melakukan pembunuhan. Dan apa yang ada sesuai fakta persidangan itu adalah bunuh diri. Kami tempuh untuk mencari keadilan sampai dengan kalau sudah tidak ada lagi keadilan untuk mereka dua, maka itu akan mereka jalankan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ardilla dan Abdullah sebelumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones Fernando Siahaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," ujar ketua majelis hakim, Beauty D.
Ketua majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hukuman 20 tahun dan 18 tahun tersebut akan dikurangi dari masa tahanan yang sudah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
(hmw/nvl)