7 Fakta Terungkap di Sidang Vonis Istri Anggota Brimob Bunuh Suami

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

7 Fakta Terungkap di Sidang Vonis Istri Anggota Brimob Bunuh Suami

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 19 Jul 2023 06:50 WIB
Ardilla Rahayu Pongoh di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh di Sorong, Papua Barat Daya, divonis 20 tahun penjara lantaran membunuh suaminya, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Sejumlah fakta terkait pembunuhan tersebut terungkap di sidang vonis Ardilla.

Sidang vonis Ardilla berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023). Selain Ardilla, pamannya yang juga terdakwa di kasus ini, Andi Abdullah Pongoh divonis 18 tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari Ardilla.

Dirangkum detikcom, 7 fakta terungkap dari sidang vonis Ardilla bunuh suaminya, Brigadir Yones:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ardilla dan Brigadir Yones Beda Agama, Pernikahan Tak Direstui Ortu

Hakim dalam putusannya menyinggung hubungan Ardilla dan Yones sebagai suami dan istri. Keduanya sudah tujuh tahun menikah.

"Bahwa korban Yohanes Fernando Siahaan merupakan suami dari terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh yang menikah pada Oktober 2011 dan dari pernikahan tersebut saksi korban dan terdakwa I dikaruniai seorang anak," kata hakim di persidangan.

ADVERTISEMENT

Hakim mengungkap bahwa pernikahan Ardilla dan Yones sebenarnya tidak mendapatkan restu dari orang tua Yones. Hal ini dipicu perbedaan agama oleh keduanya.

"Bahwa terdakwa dan korban melakukan pernikahan selama 7 tahun. Dan semenjak mereka melakukan pernikahan orang tua korban Yones Fernando Siahaan, tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut dikarenakan orang tua korban kurang menyukai latar belakang terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh karena adanya perbedaan agama sehingga mereka menikah tanpa direstui orang tua," ungkap hakim.

2. Ardilla Mengumpat Sebelum Bunuh Brigadir Yones S

Majelis hakim juga mengungkap Ardilla sempat mengumpat ke Brigadir Yones sebelum ia tega menghabisi nyawa sang suami. Ardilla disebut mengaku jijik kepada korban.

Hakim mengatakan hal tersebut terungkap dari kesaksian saksi bernama Yanti, dan anak korban yang masih berusia 6 tahun saat pembunuhan terjadi pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Yanti dan saksi anak kerap melihat ibunya kerap dijemput pria lain.

"Terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh sering juga dijemput oleh laki-laki yang anak saksi tidak kenal. Dan Ardilla Rahayu Pongoh ketika suaminya Brigadir Yones Fernando Siahaan sedang tidak berada di rumah dikarenakan sedang berangkat tugas sebagai aparat kepolisian bertugas di luar, beberapa hari tidak pulang," ujar hakim.

Hakim mengatakan walau pun terdakwa Ardilla selalu menutupi perselingkuhannya, perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui oleh anak saksi. Salah satunya tentang Ardilla dan Abdullah pernah kedapatan bugil bareng.

"Anak saksi yang saat itu anak saksi masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat ada terdakwa satu dan terdakwa dua dalam keadaan telanjang berada di dalam kamar mandi," kata hakim.

Korban dan terdakwa akhirnya cekcok terkait perselingkuhan itu. Terdakwa kemudian sempat menghujat suaminya.

"Antara terdakwa I dan korban sering terjadi cekcok. Ardilla sempat mengatakan kepada saksi korban saya jijik sama kamu, dalam hal ini korban (Brigadir Yones)," kata hakim.

Simak di halaman selanjutnya...

4. Detik-detik Pembunuhan Brigadir Yones

Hakim mengatakan cekcok Ardilla dan Brigadir Yones terjadi setelah anak korban diajak terdakwa Ardilla untuk tidur di kamarnya. Namun pada saat sang anak tertidur, terdakwa Ardilla beranjak dari tempat tidur dan keluar dari kamar.

"Saat keluar dari kamar terdakwa satu (Ardilla) dan korban kembali cekcok mulut sehingga anak saksi terbangun dari tidurnya dan melihat ke balik gorden di balik pintu kamar," kata hakim.

Saat itulah saksi anak melihat terdakwa Andi Abdullah dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya muncul di dalam rumah, tepatnya di dalam dapur depan kamar mandi. Rupanya korban Yones sedang berada di dalam kamar mandi dapur dan Abdullah bersama tiga pria yang tak dikenali identitasnya tersebut sedang menunggu korban Yones keluar.

"Kemudian anak saksi melihat korban keluar dari kamar mandi tiba-tiba terdakwa II Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya memegang kaki dan mencekik leher korban," kata hakim.

Korban Yones disebut langsung dikeroyok dengan cara satu orang pelaku memegang kedua tangannya, 1 pelaku lainnya memegang kedua kaki korban sedangkan satu lainnya mencekik leher korban dari arah belakang.

"Setelah korban tidak dapat bergerak lagi kemudian terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh mengepal tinju ke arah kepala belakang korban sehingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya," kata hakim.

Saat korban terjatuh, saksi anak melihat ibunya datang membawa gulungan kabel merah dan bergabung dengan terdakwa Abdullah bersama tiga orang pria tersebut. Mereka langsung mencoba memastikan apakah korban tidak bernyawa lagi atau masih hidup.

"Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa para terdakwa memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan keadaan leher terlilit kabel berwarna merah yang seolah korban Yones mati dengan cara gantung diri," kata hakim.

5. Anak Ardilla Trauma Mendalam Saksikan Pembunuhan

Hakim mengungkap perbuatan terdakwa Ardilla dan Adullah membuat anak Ardilla trauma mendalam. Hal itu terungkap saat hakim mengungkap fakta-fakta yang memberatkan Ardilla selama persidangan.

"Perbuatan para terdakwa menyebabkan trauma mendalam bagi (saksi anak)," kata hakim.

Lebih lanjut hakim menyinggung perbuatan para terdakwa juga menyebabkan luka yang mendalam bagi orang tua korban. Selanjutnya kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

6. Ardilla Sudah Lama Niat Bunuh Brigadir Yones

Hakim mengatakan Ardilla dan pamannya memang membantah tuduhan pembunuhan tersebut. Namun berdasarkan fakta di persidangan, Ardilla justru sudah lama ingin menghabisi nyawa suaminya itu.

"Terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh dengan terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku lainnya telah membuat kesepakatan jauh hari sebelumnya," kata hakim di persidangan.

Hakim juga meyakini pembunuhan Brigadir Yones pada Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari tidak terjadi secara tiba-tiba. Kedua terdakwa diyakini sudah bersiap jauh-jauh hari sebelumnya.

"Ketika kesepakatan tersebut disepakati tepatnya pada hari Rabu 29 Agustus 2018, terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh dengan sengaja membuat keributan atau cekcok dengan korban Yohanes Fernando Siahaan," kata hakim.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

7. Hasil Autopsi Jasad Brigadir Yones

Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya meyakini Ardilla membunuh suaminya berdasarkan hasil autopsi. Terungkap bahwa kematian korban memang tak wajar.

"Cara kematian yang tidak wajar, karena tidak ditemukan adanya bukti mati gantung pada tubuh korban dimana sesungguhnya luka jejas jerat mati gantung yang terjadi pada korban menunjukkan ciri-ciri luka jejas setelah korban meninggal dunia. Maka, fakta-fakta tersebutlah meyakini ahli bahwa kematian korban sesuai dengan kasus pembunuhan," ujar hakim.

Lebih lanjut hakim juga menyinggung pemeriksaan saksi ahli dr. Eko Yunianto. Ahli mengungkap bahwa seseorang meninggal bunuh diri biasanya mengeluarkan cairan urine, feses, sperma dan cairan lainnya. Sementara tanda-tanda tersebut tidak terjadi pada kasus korban.

"Jikalau seseorang mati bunuh diri (gantung diri) biasanya dapat dimungkinkan keluarnya cairan urine, feses, sperma dan cairan lainnya," ungkapnya.

Hakim juga menyatakan terdakwa Ardilla sebagai orang terakhir yang melihat korban sebelum meninggal. Selanjutnya Ardilla pula yang membuat cerita soal korban bunuh diri.

"Ternyata terdakwa satu adalah orang yang terakhir melihat korban masih hidup dan orang yang pertama yang melihat korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa selanjutnya hanya terdakwa satu yang telah membuat cerita bahwa korban gantung diri dan tidaklah satu yang telah menurunkan atau menolong korban dari tali gantungan di atas pintu," kata hakim.

Halaman 2 dari 3
(hmw/afs)

Hide Ads