Pengacara Heran Hakim Yakin Ardillah Bunuh Brigadir Yones, Ungkap Kondisi TKP

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Pengacara Heran Hakim Yakin Ardillah Bunuh Brigadir Yones, Ungkap Kondisi TKP

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 18 Jul 2023 20:34 WIB
Pengacara Ardilla Rahayu Pongoh, Romeon Habari. detkcom/Juhra Nasir
Foto: Pengacara Ardilla Rahayu Pongoh, Romeon Habari. detkcom/Juhra Nasir
Sorong -

Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh pikir-pikir mengajukan banding atas vonis 20 dan 18 tahun penjara di kasus pembunuhan suami Ardilla, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Pengacara kedua terdakwa akan menguatkan sejumlah fakta saat banding, termasuk kejanggalan soal kondisi tempat kejadian perkara (TKP) terlihat rapi saat Brigadir Yones ditemukan tewas.

Kuasa hukum Ardilla, Romeon Habari awalnya menegaskan Brigadir Yones tewas karena aksi bunuh diri. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari kondisi TKP yang terlihat rapi seperti tidak pernah terjadi sesuatu, seperti pertengkaran, atau tanda-tanda perlawanan Brigadir Yones jika memang dia dikeroyok oleh terdakwa Abdullah dan tiga rekannya.

"Tempat kejadian perkara (TKP) juga rapi," kata Romoen Habari kepada wartawan di Sorong, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romeon juga menilai aneh bila Brigadir Yones tidak melakukan perlawanan jika memang pengeroyokan itu terjadi. Pasalnya, Brigadir Yones merupakan anggota Brimob.

"Sekarang begini seorang anggota Brimob yang normal, kita juga normal pada pukul 01.00 WIT dini hari ada dua atau tiga orang di dalam rumah kita, apakah kita akan diam-diam, kemudian kita serahkan pegang tangan saya," ujar Romeon.

ADVERTISEMENT

"Jangankan Brimob, kita sajalah pukul 01.00 WIT dini hari orang masuk rumah masa diam-diam saja," sambungnya.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Romen Pikir-pikir Banding

Romeon sebelum mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding terhadap vonis yang diterima kliennya. Dia mengatakan pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

"Langkah hukum selanjutnya, sesuai dengan KUHP kami diberi waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan klien kami," ujarnya.

Romeon mengatakan pihaknya akan menguatkan fakta-fakta yang dapat meringankan kliennya jika kliennya melakukan banding. Dia berharap hakim dapat mempertimbangkan pengajuan banding dari pihaknya.

"Kami akan pertajam lagi fakta-fakta saat banding nanti, semoga dengan banding bisa sependapat dengan kami," jelasnya.



Simak Video "Video: Tamu-tamu VIP Mulai Berdatangan Jelang Pernikahan Jeff Bezos"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads