Kakek di Kalbar Cabuli Bocah 7 Tahun, Beri Korban Rp 10 Ribu Agar Tutup Mulut

Kalimantan Barat

Kakek di Kalbar Cabuli Bocah 7 Tahun, Beri Korban Rp 10 Ribu Agar Tutup Mulut

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 11 Okt 2023 21:29 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Kubu Raya - Kakek berinisial HN (70) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga memperkosa seorang bocah berusia 7 tahun. Terduga pelaku juga memberikan uang Rp 10 ribu agar korban tutup mulut.

"Betul, pelaku menyetubuhi anak tersebut. Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Rabu (11/10/2023).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (13/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah sepupu korban menceritakan kejadian itu ke ibu korban.

"Terungkap karena korban cerita ke sepupunya dan akhirnya sepupunya cerita ke ibunya korban," tambahnya.

Ade menjelaskan, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga jauh. Sebab itu pula korban kerap dibawa ke rumah pelaku.

"(Keluarga) iya, tapi keluarga jauh, pelaku ini kan dianggap sebagai kakek tapi dia memanfaatkan itu dengan menyetubuhi korban," kata dia.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu saat istrinya tak berada di rumah. Pelaku pun mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Disetubuhi satu kali, khilaf sesaat dia. Dia lakukan saat istrinya sedang keluar," jelasnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan HN ke Polres Kubu Raya. HN ditangkap di rumahnya pada, Rabu (20/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku sudah kami amankan dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.




(urw/hmw)

Hide Ads