Pria bernama Karto Martono alias Yopi (39) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat membunuh pasangan suami istri (pasutri), Abun (65) dan Acu (70). Pelaku menghabisi nyawa pasutri usai kepergok merampok di kediaman korban.
Insiden itu itu terjadi di Gang Sakura, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Minggu (24/9) malam. Pelaku awalnya masuk melewati kolong rumah korban.
"Pelaku mengaku malam itu nggak tau ketahuan oleh korban perempuan (Acu). Pelaku masuk dari bawah kolong, kebetulan ada papan yang tidak terpaku. Nah korban sempat teriak," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade melanjutkan pelaku yang panik lantas mengambil potongan besi dan memukulkannya ke kepala korban. Pelaku lalu mengambil pisau yang didapatnya dari rumah korban hingga menikam Acu sebanyak 7 kali.
"Karena korban teriak akhirnya pelaku pukul kepala korban dan menikamnya sebanyak 7 kali, ada sayatan di dada. Untuk pisaunya ini masih kami dalami apa betul di dapat di rumah korban," jelasnya.
Saat hendak kabur, pelaku kemudian melihat ada kaki menjuntai dari tempat tidur. Sadar ada suami korban, pelaku mendekat dan menutup wajah korban bernama Abun dengan bantal.
"Iya dia lihat ada kaki menjuntai di tempat tidur, dia tutup wajah korban kemudian korban ditikam sebanyak 7 kali di perut," terangnya.
Ade melanjutkan pelaku langsung melarikan diri usai membunuh pasutri lansia tersebut. Belakangan jasad pasutri itu ditemukan saat anak korban hendak mengantarkan makanan.
"Anak korban saat itu mengantarkan makanan, tapi saat digedor tidak ada respons. Dia minta bantuan warga yang melintas untuk mengecek melalui ventilasi dan ditemukan ibunya terbaring di bawah meja," kata Ade.
Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di pinggir jalan sekitar Bundaran Transmart, Kubu Raya, Kalbar pada Senin (25/9).
"Pelaku ditangkap saat berjalan tengah malam, entah mencari makan atau apa, akhirnya kami sergap," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku kerap melakukan pencurian bahkan sudah lama diketahui korban. Namun saat itu aksi pelaku kepergok hingga akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Sering mencuri tetapi selalu dimaafkan karena tetangga. Karena sering kecurian, sampai semua akses dipasang teralis. Tetapi pelaku masuk lewat kolong. Untuk pencurian ini pelaku mengambil 3 slop rokok masih utuh, uang tunai yang masih belum diketahui jumlah pastinya, dan handphone korban," tutur Ade.
Ade menambahkan saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dan menginterogasi pelaku. Tak menutup kemungkinan, pelaku bisa dikenakan pasal lebih berat lagi jika terbukti aksinya direncanakan.
"Nah ini pelaku masih diperiksa, apa betul pisaunya diambil di rumah korban, jadi sementara dikenakan dikenakan Pasal 338 Juncto 365 ayat 3," pungkasnya.
(sar/ata)