Oknum polisi berinisial Aiptu KI yang melakukan pemerasan Rp 2,5 juta kepada warga bernama Risman Tamau (53) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo dinonjobkan. Anggota Polsek Tolangohula itu juga langsung ditahan Propam.
"Bersangkutan (Aiptu KI) sudah dinonjobkan," ujar Kasie Humas Polres Gorontalo AKP Gunawan kepada detikcom, Senin (9/10/2023).
Gunawan mengatakan Aiptu KI langsung diproses Propam Polres Gorontalo dan ditahan pada Jumat (6/10). Aiptu KI juga sudah dinonaktifkan untuk mempermudah pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah adanya laporan yang masuk pimpinan sudah menindak lanjuti perkara tersebut dengan menonaktifkan oknum polisi itu," terangnya.
Gunawan menuturkan keluarga Risman awalnya mendapat ancaman dari tetangganya menggunakan senjata tajam. Hal tersebut kemudian dilaporkan Risman ke Polsek Tolangohula, Gorontalo pada April 2023.
"Kronologis awal itu ibu pelapor (istri Risman) yang bersangkutan datang melapor karena ada pengancaman dari tetangganya sendiri. Garis besarnya demikian kasus yang dilaporkan adanya ancaman tetangga yang mengancam suaminya, baru dilaporkanlah di Polsek Tolangohula sekitar bulan April 2023," ungkapnya.
Lanjut Gunawan, keluarga Risman meminta agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti. Aiptu KI kemudian meminta sejumlah uang ke keluarga Risman agar perkara tersebut dipercepat.
"Dalam hal ini bisa dikatakan, karena meminta secepatnya diselesaikan kasus ancaman itu, dan anggota dengan kesempatan ini istilahnya meminta tolong kepada ibu (istri Risman) memperlancar kasus itu dimintakan biaya," sebutnya.
"Selanjutnya dalam pemeriksaan tersebut oknum (polisi) itu menjanjikan kalau untuk segera ditangani, dimintakan dana kelancaran pemeriksaan kepada warga yang melapor itu," tambahnya.
Gunawan pun meminta agar warga tidak memancing anggota polisi melakukan pungutan liar (pungli) terkait perkara yang dilaporkan. Dia juga meminta agar warga tidak segan melaporkan oknum polisi yang meminta biaya perkara.
"Kami mengharapkan dalam hal ini tiap pelapor jangan seolah-olah memancing anggota (polisi) untuk bertindak pungli. Jangan diiming-imingi hal-hal demikian, karena kalau dari pihak masyarakat membiasakan nanti berakibat tidak bagus, kami dari Polres ingin membantu mengayomi masyarakat dengan ikhlas," katanya.
"Lebih baik kalau ada anggota (polisi) sekiranya memaksa (meminta biaya) berkenan bagi pelapor langsung melapor ke pimpinan atau Propam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Risman Tamau di Kabupaten Gorontalo mengaku diperas oknum anggota polisi berinisial Aiptu KI usai melapor terkait dugaan pengancaman dialami keluarganya. Oknum polisi meminta Rp 2,5 juta agar aduan Risman segera diproses.
"Iya, kami keluarga diperas," ujar istri Risman Tamua bernama Asni U Abas (53) kepada detikcom, Sabtu (7/10/2023).
Asni mengatakan awalnya keluarganya mendapat ancaman dari seseorang menggunakan senjata tajam. Hal tersebut pun dilaporkan ke Polsek Tolangohula, Gorontalo pada April 2023 lalu.
(hsr/asm)