Satu keluarga berinisial AB (60), SU (40) dan FS (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dibantai enam orang pria. Belakangan terungkap, pembunuhan sadis itu dipicu pernikahan siri istri pelaku utama dengan salah satu korban.
Pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa pada Minggu (1/10) sekitar pukul 01.18 Wita. Polisi telah menangkap keenam pelaku masing-masing pria berinisial HL (60), MH (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54).
"Adapun motif, bahwa adalah cemburu," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahtiar menyebut pelaku utama pembunuhan ini adalah HL yang cemburu atau tidak terima istrinya menikah siri dengan FS. Pernikahan siri antara FS dan istri HL terjadi pada Juni 2020 lalu.
"Dimana istri pelaku (HL) telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020," tuturnya.
Menurut Bahtiar, HL mengetahui istrinya menikah siri dengan korban FS. Bahkan HL sendiri yang memberi restu sehingga istrinya melakukan poliandri.
"Pelaku utama ini tahu (istri menikah lagi), bahkan atas persetujuannya sendiri terjadinya poliandri selama ini," bebernya.
Namun belakangan, HL merasa cemburu dengan perlakuan istrinya setelah menikah dengan FS. HL pun sakit hati dan merencanakan penyerangan terhadap FS.
"Namun sekarang ini baru merasa cemburu, sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," paparnya.
Bahtiar mengungkap pelaku HL mengajak dua orang anaknya, MH dan HM untuk menyerang FS di rumahnya. Selanjutnya HM mengajak dua orang rekannya I dan S untuk sama-sama melakukan penyerangan.
"Para pelaku tiba di TKP dan langsung melakukan penyerangan dan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Sedangkan tersangka yang lain adalah teman dari HM yang diajak oleh HM," jelas Bahtiar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempuni mengatakan pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Sebelumnya, penyidik memeriksa 13 orang saksi.
"Ada 6 tersangka dan 13 saksi untuk membuktikan dan menguatkan bahwa pelaku adalah 6 tersangka tersebut," kata Irjen Setyo Boedi di Kantor Polda Sulsel, Jumat (6/10).
Setyo Boedi menuturkan dari 6 orang tersangka, 5 di antaranya terlibat langsung melakukan pembunuhan. Sementara satu pelaku lainnya inisial MT (54) hendak membawa kabur kelima pelaku usai melakukan aksi kejahatannya.
"MT pekerjaan wiraswasta. Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," jelas Setyo.
Atas perbuatannya, pelaku HL, MH, HM, IA dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup. Sementara pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.