Polisi Ungkap Peran 6 Pria Bantai Satu Keluarga di Gowa gegara Poliandri

Polisi Ungkap Peran 6 Pria Bantai Satu Keluarga di Gowa gegara Poliandri

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 06 Okt 2023 20:20 WIB
Polda Sulsel merilis kasus pembunuhan sekeluarga di Gowa.
Foto: Polda Sulsel merilis kasus pembunuhan sekeluarga di Gowa. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Gowa -

Enam pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantai sekeluarga inisial AB (60), SU (40) dan FS (22) hingga tewas. Polisi pun mengungkap peran keenam pelaku dalam kasus pembunuhan sadis ini.

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni menyebut keenam pelaku masing-msing berinisial HL (60), MH (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54). Setyo menyebut HL sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

"Pertama, HL. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati. Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," ujar Setyo Boedi kepada wartawan di Kantor Polda Sulsel, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, MH dan HM merupakan anak kandung dari HL. Setyo Boedi mengatakan MH diminta oleh HL untuk menyusun siasat dan melakukan pembantaian terhadap para korbannya.

"Pelaku kedua inisial MH. Perannya melakukan penikaman terhadap FS. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban AB dan SU dengan cara menebas," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sementara HM ditugaskan oleh HL untuk menyediakan senjata tajam yang akan digunakan saat membantai. HM juga disebut membantu MH untuk menyusun strategi pembantaian.

"Tersangka ketiga, inisial HM pekerjaan wiraswasta. Perannya melakukan penikaman terhadap FS. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," beber Setyo.

Sementara pelaku inisial I dan S ditugaskan untuk memastikan proses kekerasan berlangsung terkendali. Setyo menuturkan keduanya berjaga di luar rumah dengan bekal busur panah.

"Pelaku keempat inisial I dan S. Perannya memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur. Menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan," ungkapnya.

Sedangkan, MT ditetapkan tersangka oleh polisi meskipun tidak melakukan pembantaian terhadap korban. Namun, MT dianggap merintangi penyidikan karena membawa MH, HM, I, dan S kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Tersangka 6 inisial MT. Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," ucapnya.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, Minggu (1/10) sekitar pukul 01.18 Wita. Keenam pelaku pun telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku HL, MH, HM, IA dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup. Sementara pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.




(hsr/hsr)

Hide Ads