Enam pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantai sekeluarga inisial AB (60), SU (40) dan FS (22) hingga tewas. Polisi pun menangkap seluruh pelaku pembunuhan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 3 korban meninggal dunia," ujar Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempuni saat menggelar konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Jumat (6/10/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, pada Minggu (1/10) sekitar pukul 01.18 Wita. Keenam pelaku masing-masing pria berinisial inisial HL (60), MH (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 6 tersangka dan 13 saksi untuk membuktikan dan menguatkan bahwa pelaku adalah 6 tersangka tersebut," paparnya.
Setyo menuturkan pembunuhan ini didalangi oleh pelaku berinisial HL. Menurutnya HL yang merupakan suami pertama dari istri FS sakit hati sehingga melibatkan keluarga dan rekannya yang lain melakukan pembunuhan.
"HL menyampaikan permasalahan rasa sakit hati, dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," sebut Setyo.
Menurut Setyo, korban AB ini adalah paman dari FS, sedangkan SU adalah paman dan sekaligus saudara kandung dari orangtua FS. Ketiganya meninggal usai dibunuh menggunakan senjata tajam.
"Korban pertama, AB sudah dilakukan visum. Ada luka robek pada bagian perut. Kemudian usus terburai. Tampak luka robek pada bagian kepala," ucapnya.
Setyo menambahkan FS mengalami luka lebam di bagian wajah dan bekas tusukan hingga robek pada perut bagian kiri. Sementara SU tewas usai disabet benda tajam pada bagian perut.
"Korban ketiga, SU hasil visum (menunjukkan) luka tusuk pada perut, tampak usus besar dan usus terburai. Luka tusuk pada perut bagian atas, luka tusuk pada jari kelima tangan kanan," tuturnya.
Setyo menuturkan pelaku ditangkap secara bertahap. Polisi lebih dulu menangkap pelaku utama inisial HL tidak lama setelah kejadian tersebut.
"Dari situ berkembang lagi, kurang lebih 4 hari, akhirnya kelima pelaku lainnya ditemukan di Kota Palu. Jadi tidak bersamaan ditangkapnya," tambah Setyo.
Setyo Boedi mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sebilah parang, sebuah badik, dua sepeda motor, 2 lembar celana dan 2 buah anak panah.
Atas perbuatannya, pelaku HL, MH, HM, IA dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup. Sementara pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.
(sar/hsr)