Dua pria berinisial HN (41) dan NY (51) di Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya hendak mengantar barang haram tersebut ke pekerja tambang emas di wilayah Long Apari.
"(Pelaku kurir) iya, termasuk pengedar juga, untuk barang bukti mereka ambil dari satu jaringan Kubar-Mahulu yang saat ini kita pantau, pemodalnya di Long Iram," ujar Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok kepada detikcom, Selasa (3/10/2023).
Kedua pelaku ini ditangkap di Kecamatan Long Apari, wilayah terujung Kabupaten Mahulu pada Selasa (19/9) lalu. Dari tangan keduanya polisi turut menyita barang bukti sabu sebesar 46,42 gram bruto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk HN barang buktinya 63 poket dan NY sebanyak 9 poket jika ditotal sebesar 46,42 gram, itu sudah siap edar semua," ungkapnya.
Anthony mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan pesanan. Biasanya kedua pelaku menjualnya ke para pendulang emas di wilayah Long Apari.
"Mereka berdua ini berkaitan, (pesanan) iya sudah ada yang pesan, pekerja pendulang emas biasanya," kata dia.
Anthony menuturkan dari pengakuan kedua pelaku, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Long Iram. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman sebab keterangan kedua pelaku berubah-ubah.
"Dari hasil interogasi mereka bilang dari Long Iram, (keceplosan) iya, jadi keterangan mereka ini berubah-ubah, tapi barangnya itu dari Samarinda dan beredar Kubar-Mahulu," terangnya.
"(Identitas pemodal) sudah dikantongi," tambahnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Mahulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 2o tahun.
"Kami kenakan mereka Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)