Pelarian Alexander Kramandodo alias AK, pelaku kasus pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga, Fakfak, Papua Barat, Darson Hegemur berakhir di tangan aparat kepolisian. Polisi menyebut Alexander yang merencanakan atau dalang penyerangan Kantor Distrik Kramamongga.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan Alexander ditangkap usai menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9). Alexander sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ini.
"Polres Fakfak telah menerima salah satu DPO pembakaran dan pembunuhan di Distrik Kramomongga," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Senin (2/10/2023).
Kombes Adam mengatakan pihaknya memang melakukan berbagai cara untuk menangkap para pelaku pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga. Salah satunya dengan pendekatan persuasif.
"Berbagai cara terus kami lakukan salah satunya dengan langkah persuasif, DPO berinisial AK menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9)," katanya.
Alexander menyerahkan diri ke kantor polisi didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Dia juga turut didampingi tokoh agama dan keluarganya.
"(Alexander) didampingi oleh LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Wakil Ketua Dewan Paroki St. Yosep Fakfak Fredy Warpopor, Pastor Alexius serta dewan Gereja dan keluarga," bebernya.
Adam pun berterima kasih kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan keluarga yang turut membantu langkah persuasif tersebut. Dia juga mengimbau agar 16 DPO lain secepatnya menyerahkan diri.
"Terimakasih kepada para tokoh yang membantu menghimbau untuk para DPO menyerahkan diri. Saya harap para pelaku lainnya sebanyak 16 orang sesuai dengan daftar DPO agar segera menyerahkan diri untuk dapat pertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing," katanya.
Alexander Dalang Pembakaran
Adam mengungkap Alexander yang merencanakan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga dan juga ikut dalam kejahatan tersebut. Adam tidak menjelaskan alasan Alexander menyerahkan diri.
"AK, bersama-sama ikut dalam kejahatan tersebut. AK juga merencanakan pembakaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, Alexander dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 Ayat (2) ke 3e Jo 351 Ayat (3) KUHP Jo 187 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Punya Spot Diving Alami, Ekowisata Kaimana Mulai Dikenal Mancanegara"
(hsr/hsr)