1 DPO Pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga Ditangkap, 16 Masih Buron

Papua Barat

1 DPO Pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga Ditangkap, 16 Masih Buron

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 02 Okt 2023 10:07 WIB
Foto terbaru DPO pembunuhan dan pembakaran di Distrik Kramamongga, Fakfak, Papua Barat.
Foto: Foto terbaru DPO pembunuhan dan pembakaran di Distrik Kramamongga, Fakfak, Papua Barat. (dok. istimewa)
Fakfak -

Polisi menangkap Alexander Kramandodo alias AK, salah satu buron kasus pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga, Fakfak, Darson Hergemur. Kini masih ada 16 terduga pelaku lainnya yang masih buron.

"Polres Fakfak telah menerima salah satu DPO pembakaran dan pembunuhan di Distrik Kramomongga," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Senin (2/10/2023).

Alexander ditangkap usai menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9). Pelaku datang ke Polres Fakfak didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), tokoh agama dan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbagai cara terus kami lakukan salah satunya dengan langkah persuasif, DPO berinisial AK menyerahkan diri ke Polres Fakfak pada Jumat (29/9) dengan didampingi oleh LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Wakil Ketua Dewan Paroki St. Yosep Fakfak Fredy Warpopor, Pastor Alexius serta dewan Gereja dan keluarga," ungkap Adam.

Adam menuturkan Alexander berperan merencanakan pembakaran kantor Distrik Kramomongga dan juga ikut dalam kejahatan tersebut. Adam tidak menjelaskan alasan Alexander menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

"AK, bersama-sama ikut dalam kejahatan tersebut. AK juga merencanakan pembakaran," ujarnya.

Kendati demikian, Adam berterima kasih kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan keluarga yang turut membantu langkah persuasif tersebut. Dia juga mengimbau agar 16 DPO lain secepatnya menyerahkan diri.

"Terimakasih kepada para tokoh yang membantu menghimbau untuk para DPO menyerahkan diri. Saya harap para pelaku lainnya sebanyak 16 orang sesuai dengan daftar DPO agar segera menyerahkan diri untuk dapat pertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing," katanya.

Atas perbuatannya, Alexander dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 Ayat (2) ke 3e Jo 351 Ayat (3) KUHP Jo 187 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Untuk diketahui, penyerangan maut itu terjadi pada Selasa (15/8) sekitar pukul 19.30 WIT. Para pelaku yang berjumlah 25 orang itu datang membawa senjata tajam dan menyerang hingga membakar kantor Distrik Kramomongga.

"Sekitar 25 orang yang membawa parang, tombak dan panah serta pelaku menggunakan cadar langsung menuju kantor Distrik Kramamongga dan melakukan perusakan, pembakaran kantor dan kendaraan serta penganiayaan terhadap Kepala Distrik," kata Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Rabu (16/8).

Simak 16 DPO lainnya di halaman berikutnya...

Polisi lalu mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus pembakaran kantor dan pembunuhan kepala Distrik Kramomongga bernama Darson Hergemur. Alexander Kramandodo termasuk dalam daftar tersebut.

"Iya benar kami sudah merilis daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan, pembakaran dan pengerusakan di Distrik Kramomongga," kata Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Selasa (12/9).

Berikut daftar nama DPO pembakaran hingga pembunuhan kepala Distrik Kramamongga:

1. Yoner Uaga alias Gode
2. Edison Rorohmana
3. Norbertus Kramandondo
4. Daud Qewab
5. Didon Kramandondo
6. Daniel Kramandondo alias Dani
7. Yakobus Mandopma alias Kobus
8. Yakobus Tanggahma
9. Yance Tanggahma
10. Rizal Kramandondo
11. Imanuel Mandopma alias Manu
12. Juli Heremba
13. Alex Kramandondo (sudah ditangkap)
14. David Heremba
15. Marthen Kramandondo
16. Roni Gredenggo
17. Paskalis Kramandondo

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Punya Spot Diving Alami, Ekowisata Kaimana Mulai Dikenal Mancanegara"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads