Pria bernama M Nur (20) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menangis usai membunuh ibu kandungnya, Aryati (35). Pelaku histeris saat polisi memutarkan lagu religi ke pelaku untuk menyadarkan perbuatannya.
Dilansir dari detikJatim, pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota pada Sabtu (30/9). M Nur diketahui turut membantu ayahnya, Bambang (40) membunuh ibu kandungnya sendiri.
"Kedua pelaku sangat kooperatif saat diperiksa penyidik unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Kota," tutur Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto, Sabtu (30/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan penyidik sengaja memutar lagu religi dan ceramah agama. Hal itu bagian dari strategi anggotanya untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Pada momen pemeriksaan itulah, M Nur histeris menyesali perbuatannya. Didik mengatakan M Nur mengakui kejahatannya telah membantu ayahnya membunuh ibunya sendiri.
"Saat diputarkan lagu religi dan ceramah agama tentang dosa anak durhaka ke orang tua, M Nur menangis dan mengakui perbuatannya. Dia merasa berdosa besar," jelasnya.
Didik mengungkap motif pembunuhan ini karena Bambang dendam terhadap Aryati yang telah meninggalkan keluarga. Aryati kemudian memilih menikah siri dengan Buasan (38) yang diduga selingkuhannya.
"Motifnya jengkel dan dendam terhadap korban karena telah meninggalkan Bambang selama setahun dan selama 6 bulan terakhir diketahui menikah siri dengan pria selingkuhan," ujarnya.
Belakangan, Bambang memergoki Aryati bersama Buasan di Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, Jumat (29/9). Bambang pun bersama anaknya, M Nur mengejar keduanya hingga melakukan penghadangan di jalan.
"Hingga akhirnya Jumat pagi kemarin M Nur memergoki ibunya berboncengan dengan suami barunya dan berupaya mencegatnya tapi tidak berhasil. Karena emosi, kedua pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal," kata Didik.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polres Probolinggo Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider 340 KHUP tentang penganiayaan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(sar/sar)