Dicopot di Era ASS, Abdul Hayat Menang Banding Gugatan Jabatan Sekda Sulsel

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 29 Sep 2023 07:30 WIB
Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. Foto: (Dok. Istimewa)
Makassar -

Pencopotan Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat Gubernur memasuki babak baru. Abdul Hayat kembali dinyatakan menang atas gugatan jabatan itu di tingkat banding.

Keputusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan banding 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada Rabu (27/9). Abdul Hayat kini menunggu keputusan inkrah setelah 14 hari putusan dikeluarkan PTTUN.

"Itu dinyatakan inkrah, apabila kedua belah pihak tidak ada lagi keberatan. 14 hari itu untuk berkekuatan tetap," kata kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir kepada detikSulsel, Kamis (28/9/2023).


"Misalnya waktu 14 hari ini diberikan salah satu pihak untuk kasasi, maka langkah itu yang harus diambil. Presiden harus kasasi," ucapnya.

Namun, Syaiful yakin setelah menang di tingkat banding, tidak lagi ada kasasi. Menurutnya, kemenangan di dua tingkatan sudah membuktikan kekuatan kliennya dalam gugatan jabatan Sekda Sulsel itu.

"Tapi apanya lagi yang mau dikasasi? Ini kan sudah dua kali. Tingkat pertama sudah kita menangkan, tingkat banding juga kita menang. Apanya lagi? Ini kan cuma perkara ASN, perkara manajemen ASN," kata dia.

Syaiful mengatakan, setelah putusan banding inkrah, maka Abdul Hayat sah untuk kembali menjabat sebagai Sekda Sulsel. Dia menyebut Pemprov Sulsel harus mengembalikan jabatan Abdul Hayat sesuai perintah Kemendagri.

"Selanjutnya mengeksekusi, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Proses teknisnya itu, setelah ada pengembalian penarikan SK Pemberhentian Pak Abdul Hayat Gani," bebernya.

"Dan Kementerian Dalam Negeri mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani. Pemprov itu harus melaksanakan, mengembalikan jabatan Pak Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel," imbuhnya.

Terkait Pj Sekda yang dijabat Muhammad Arsjad saat ini, Syaiful mengaku tidak ada masalah. Menurutnya, Pj Sekda bisa diganti sewaktu-waktu jika ada pejabat definitif.

"Jadi itu Pj (Sekda) kan bisa tiga bulan, enam bulan sudah selesai. Tinggal digantikan aja kalau sudah berproses dari Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

Di sisi lain, Syaiful mengungkapkan masa pensiun Abdul Hayat Gani telah dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga, sampai saat ini Abdul Hayat Gani masih berstatus ASN.

"Kemarin itu memang ada SK terbit, terkait SK Pensiun Pak Abdul Hayat Gani. Tapi kami sudah menyurat ke BKN terkait SK Pensiun tersebut berdasarkan pertimbangan teknis. Dan itu sudah dibatalkan oleh BKN. Jadi statusnya Pak Abdul Hayat Gani sampai sekarang masih ASN," ungkapnya.

Perjalanan kasus pencopotan Abdul Hayat di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork