Satu Keluarga di Berau Curi Aki Tower Telkomsel Senilai Rp 1,1 M Ditangkap

Kalimantan Timur

Satu Keluarga di Berau Curi Aki Tower Telkomsel Senilai Rp 1,1 M Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 27 Sep 2023 15:42 WIB
Empat pelaku pencurian aki tower saat diamankan Polres Berau.
Foto: Empat pelaku pencurian aki tower saat diamankan Polres Berau. (Dok. Istimewa)
Berau -

Sebanyak 4 pelaku pencurian aki tower Telkomsel di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus polisi. Para pelaku yang merupakan satu keluarga mencuri 123 unit aki tower senilai Rp 1,125 miliar.

"Barang bukti yang kami amankan berasal dari 13 titik TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, yakni di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur," kata Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa kepada detikcom, Rabu (27/9/2023).

Keempat pelaku yakini berinisial AA (24), SE (22), RR (24), dan SN (26). Mereka diamankan pada Rabu (6/9) di Jalan Mutiara, Kecamatan Gunung Tabur, Berau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangga mengatakan para pelaku merupakan satu keluarga. Salah satu tersangka, yakni AA merupakan mantan karyawan vendor Telkomsel.

"Iya mereka satu keluarga, satu tersangka mantan karyawan vendor dialah yang menjadi otak pencurian karena tahu lokasi-lokasi aki yang akan dicuri," terangnya.

ADVERTISEMENT

Terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah tim Mogen (tim Back-up Power) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Kampung Merancang Ilir. Saat dilakukan pengecekan, ternyata ada kekurangan barang milik Telkomsel berupa 3 unit baterai ZTE Lithium 100AH.

"Selanjutnya dilakukan pengecekan lagi di 12 tower lainnya dan memang benar terjadinya pencurian," katanya.

Keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Berau. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah beraksi sejak bulan Agustus 2023.

"Pencurian sudah 1 bulan lebih dan rencananya aki-aki tersebut akan dijual ke luar daerah. Atas kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1,125 miliar," ungkapnya.

Saat beraksi, keempat pelaku hanya bermodalkan gergaji besi, tang, serta kater. Mereka masuk dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji besi.

"Ya gemboknya dirusak, setelah masuk mereka mengambil aki dari dalam lemari, di mana kunci lemari itu masih tertancap di gembok lemari itu," sebutnya.

Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian aki tersebut. Sementara keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Ayat (2).

"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.




(ata/asm)

Hide Ads