Pria di Berau Cabuli Sepupu di Bawah Umur Selama Sebulan Ditangkap

Kalimantan Timur

Pria di Berau Cabuli Sepupu di Bawah Umur Selama Sebulan Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 08 Sep 2023 13:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Berau -

Pria berinisial ML (34) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi gegara nekat mencabuli sepupunya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat sedang berduaan dengan korban di rumah.

"Betul terjadi tindak pidana pencabulan di rumah tersebut dimana hubungan pelaku dan korban ini masih keluarga yaitu sepupu dua kali," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Jumat (8/9/2023).

Pelaku mencabuli korban di rumahnya di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau sejak Juni hingga Agustus 2023. Saat itu, kondisi rumah lagi sepi hanya ada korban dan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi awalnya pelaku itu memegang bagian sensitif korban, selanjutnya dalam waktu kurung satu bulan pelaku ini sering memperlihatkan kemaluannya kepada korban saat kondisi rumah kosong," terangnya.

Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung Redeb pada Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

"Setelah mendapatkan laporan dan mendapatkan keterangan saksi-saksi kami amankan pelaku di rumah tersebut," ungkapnya.

Pelaku kemudian di bawa ke Polsek Tanjung Redeb guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi diketahui aksi itu dilakukan ML lantaran tertarik dengan korban.

"Jadi dia (ML) sengaja menunjukkan kemaluannya agar korban timbul nafsu dan mau diajak berhubungan, namun selama satu bulan aksinya itu tidak dapat respon dan berjuang pelaporan," bebernya.

Saat ini ML telah di tahan di Polsek Tanjung Redeb, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1), (2) Juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads