Dua pria berinisial AS (54) dan SI (55) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Perbuatan keduanya mengakibatkan 6 hektare lahan habis dilalap si jago merah.
"Yang terbakar ada 6 hektare lahan, 2 hektare lahan milik pelaku AS rencana mau dibuka kebun. Sisanya (4 hektare lahan) milik warga lain," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Selasa (5/9/2023).
Karhutla itu terjadi di Jalan Poros Tanjung Redep-Tabalar, Kilometer 72 Kecamatan Tabalar pada Kamis (31/8) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui kebakaran tersebut berawal dari pelaku AS yang membuka lahan pada Juni 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Juni 2023, AS membuka lahan dengan menumbangkan pohon atau merintis tanamanan, kemudian pada 31 Agustus, AS mengajak SI untuk membantu membakar lahan," jelas Suradi.
Saat itu AS memberikan 600 ml solar botolan ke SI. Kemudian solar disiramkan ke daun dan batang yang sudah mengering.
"AS memberikan solar untuk memudahkan pembakaran dan disiramkan ke daun dan batang yang sudah kering. Setelah api membesar keduanya meninggalkan lahan dan membakar 6 hektare lahan," terang Suradi.
Usai melakukan pembakaran, keduanya diketahui sempat mampir ke rumah Ketua RT untuk melaporkan telah membakar lahan mereka. Sementara saat itu keduanya tidak mengetahui jika membakar lahan saat ini tengah dilarang.
"Pak RT-nya tidak tahu kalau mereka membakar lahan, baru tahu setelah diberitahu (larangan membakar lahan). Sementara mereka berdua mengaku tidak mendapatkan sosialisasi dari lingkungannya," kata dia.
"Yang bersangkutan (pelaku) tidak punya HP jadi tidak pernah tahu ada imbauan dari Polsek setempat," tambahnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
(hsr/hsr)