Seorang pria berinisial LA (65) di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli balita perempuan berusia 4 tahun. Pelaku dilaporkan ke polisi usai aksi kejahatannya kepergok bibi korban.
"LA diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban," kata Kasatreskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah kerabat korban di Kabupaten Buton Tengah pada Senin (25/9) sekitar pukul 08.00 Wita. Awalnya, pelaku tengah bersantai di rumah kerabat korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini sedang duduk-duduk di samping tempat tidur dalam rumah kerabat korban," ungkap dia.
Sunarton melanjutkan pelaku lalu memanggil korban untuk menemuinya. Korban pun masuk ke dalam rumah tersebut.
"Korban lalu menghampiri pelaku, saat itu juga pelaku melakukan pencabulan kepada korban," ujar Sunarton.
Aksi pencabulan pelaku kepergok bibi korban. Korban lalu dibawa keluar oleh bibi korban.
"Saat melakukan pencabulan, tidak lama kemudian datang bibi dari korban sehingga pelaku menghentikan aksi pencabulannya," sebutnya.
Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan LA ke polisi. Polres Buton Tengah lantas menangkap pelaku di kediamannya.
"Pelaku langsung kami amankan saat itu juga ke Polres Buton Tengah," beber Sunarton.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sunarton menuturkan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban anak lainnya.
"Pelaku juga mengaku melakukan pencabulan kepada anak bawah umur lain, tapi saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ata/sar)