Oknum Pimpinan Madrasah Tsanawiyah berinisial AR (49) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mencabuli siswinya berusia 13 tahun. AR telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
AR terlihat memakai baju batik lengan pendek berwarna coklat saat menjalani pemeriksaan di Polres Polman pada Senin (25/9). Dia mengenakan celana pendek abu-abu.
Selain itu, AR terlihat memakai songkok hitam. Dia juga tidak menggunakan alas kaki saat berjalan menuju ruang pemeriksaan Polres Polman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana menegaskan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut setelah penyidik memeriksa korban, saksi dan baju korban.
"Bukti-buktinya itu, satu ada keterangan dari korban, saksi-saksi juga ada. Termasuk baju yang digunakan oleh korban (saat kejadian)," kata Gusti kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut Gusti mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya korban lain. Dia menyebut keterangan korban akan menjadi kunci terungkapnya aksi bejat pelaku di madrasah.
"Korban lain masih kami mau dalami dulu, kita juga nanti cek keterangan dari korban, apakah mengetahui korban lain juga saksi-saksi apabila ada potensi korban lain. Segala kemungkinan ada (korban lain)," terangnya.
Pelaku melancarkan aksi pencabulan di madrasah yang berada di wilayah Kecamatan Campalagian pada Senin (18/9). Pencabulan bermula ketika pelaku mendapati pesan singkat korban dengan pacarnya.
"Dia melihat chat-chatan dari si korban. Itukan chat dengan pacarnya," terang Gusti.
Gusti tidak menjelaskan lebih lanjut soal isi pesan chat yang dimaksud. Namun hal tersebut membuat AR berhasrat untuk mencabuli korban.
"Berawal dari itu, sehingga si terduga pelaku ini berhasrat, ada keinginan (mencabuli)," ujarnya.
AR kemudian diamankan di salah satu desa di Kecamatan Campalagian, Polman pada Rabu malam (20/9). Pelaku diamankan setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya.
"Setelah korban bercerita menimbulkan reaksi dari keluarga dan tetangga hingga akhirnya berkumpul semua ke rumah terduga pelaku," ungkap Gusti.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, AR dijerat polisi menggunakan UU pasal 82 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Gusti.
(hsr/sar)