Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2012 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang di detikJatim setiap Senin dan Jumat.
Seorang anggota Sabhara Polres Blitar Kota, Briptu Y tewas dibunuh oleh suruhan mantan atasannya. Usut punya usut, hal ini terjadi usai pelaku dan korban sama-sama menyukai wanita pemandu karaoke.
Dilansir dari detikJatim, pembunuhan ini terjadi di Jalan Legundi, Sananwetan, Kota Blitar, 31 Desember 2012 silam. Briptu Y awalnya bertugas mengamankan kegiatan Malam Tahun Baru 2013 di Kota Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyelesaikan tugasnya, Briptu Y langsung menggeber motornya pulang ke rumah. Namun saat di perjalanan, muncul dua pengendara motor Honda Beat warna merah menghadang Briptu Y.
Salah satu penumpang motor yang dibonceng kemudian turun dan langsung menikam leher Briptu Y. Briptu Y lantas memberikan perlawanan dengan memukul si penusuk menggunakan helm.
Ia juga berhasil meraih tas yang digunakan pelaku. Mendapat perlawanan, pelaku langsung kabur dari lokasi. Sedangkan Briptu Y menggeber motornya menuju Polsek Sananwetan yang hanya berjarak sekitar 500 meter.
Briptu Y lantas melarikan diri dan berjalan sempoyongan saat tiba di Polsek. Dia terus memegang lehernya yang bercucuran darah.
Briptu Y belakangan ambruk dan bersandar di sebuah kendaraan patroli yang terparkir di halaman Mapolsek Sananwetan. Petugas yang sedang piket melihat Briptu Y ambruk lantas melarikannya ke Rumah Sakit Mardi Waluyo.
Akan tetapi nyawa Briptu Y tidak tertolong. Dia tewas usai kehilangan banyak darah.
Penyelidikan Polisi
Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, satu orang pelaku bernama Zaini ditangkap. Zaini diketahui merupakan sosok yang mengemudikan motor yang menghadang Briptu Y.
Setelah menginterogasi Zaini, polisi mengantongi nama Muadz yang menjadi pelaku penusukan. Muadz lantas dibekuk Polda Jatim di Dusun Krajan, Desa Pesawahan, Tiris, Probolinggo, Rabu, 16 Januari 2013 sore. Muadz pun mengakui telah membunuh Briptu Y saat diciduk penyidik.
Dari hasil pemeriksaan terbongkar bahwa eks atasan korban, Kompol R adalah dalang dari pembunuhan Briptu Y. Kompol R merupakan salah satu perwira yang bertugas di Dit Pam Obvit Polda Jatim.
Penyidik kemudian menemukan motif Kompol R melakukan hal tersebut karena keduanya saling merebut seorang wanita berprofesi sebagai SPG sekaligus pemandu karaoke di Blitar bernama Wati.
Selain itu, Kompol R sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakapolres Blitar Kota dan menjadi atasan Briptu Y. Sebelumnya keduanya juga sempat terlibat perseteruan hingga membuat Kompol R dimutasi ke Polda Jatim.
Muadz mengungkapkan dirinya memiliki kekuatan supranatural sehingga Kompol R memintanya untuk memisahkan Briptu Y dengan Wati. Namun upaya supranatural ini gagal memisahkan Briptu Y dengan Wati.
Hal tersebut membuat Kompol R geram karena dia sudah menghabiskan uang sebesar Rp 5 Juta. Tak lama, Muadz kemudian diminta lagi, kali ini mencari pembunuh bayaran.
Muadz kemudian menyanggupinya dengan meminta biaya sebesar Rp 100 Juta. Namun belakangan ditawar menjadi sebesar Rp 60 juta. Tapi pembunuh bayaran yang dimaksud Muadz ternyata telah meninggal dunia.
Alhasil Muadz pun menawarkan diri untuk mengeksekusi sendiri Briptu Y dan meminta imbalan uang Rp 15 juta. Hal tersebut disetujui Kompol R, hingga akhirnya pada 31 Desember 2012 dia melancarkan aksinya dengan mengajak muridnya bernama Zaini untuk menghabisi Briptu Y.
Setelah pengakuan Muadz, petugas langsung menangkap Kompol R dan ditahan di rutan Polda Jatim. Kompol R kemudian ditetapkan sebagai otak pembunuhan berencana Briptu Y, mantan bawahannya saat berdinas di Kota Blitar.
Pada Rabu, 4 September 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Blitar menjatuhkan Kompol R dengan hukuman 16 tahun tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun penjara.
Selain itu, Muadz selaku pelaku utama juga dijatuhi vonis yang sama 16 tahun penjara. Sedangkan Zaini yang turut serta membantu pembunuhan dijatuhi vonis 9 bulan pidana penjara.
Walau sudah dijatuhi vonis dan ditahan, Kompol R ternyata masih berstatus sebagai polisi aktif dan menerima gaji. Dia baru menjalani upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Senin 17 April 2017 yang dipimpin langsung Kapolda Jatim saat itu Irjen Machfud Arifin di lapangan Mapolda Jatim.
Kompol R ternyata juga diketahui sempat meminta maaf kepada ibu dan istri Briptu Y. Dia berdalih kejahatan yang dilakukannya karena ingin menjaga keharmonisan keluarga Briptu Y.
(hmw/hmw)