Kronologi Dukun di Kapuas Bunuh Pasutri Usai Setubuhi Korban Wanita

Kalimantan Tengah

Kronologi Dukun di Kapuas Bunuh Pasutri Usai Setubuhi Korban Wanita

Riani Rahayu - detikSulsel
Minggu, 17 Sep 2023 09:00 WIB
Dukun bernama Sriwanto Andy Ragil Saputra (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) tega membunuh pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (24) dan MS (16).
Foto: Dukun bernama Sriwanto Andy Ragil Saputra (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) tega membunuh pasutri. (dok.istimewa)
Kapuas -

Pria bernama Sriwanto Andy Ragil Saputra (43) di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tega membunuh pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (24) dan MS (16) usai disebut sebagai dukun palsu. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan mandau dan balok.

Kasus ini bermula saat ayah dari korban wanita MS mendatangi Sriwanto dan meminta bantuan pengobatan untuk anaknya. Pelaku memang dikenal sebagai dukun oleh warga sekitar yang bisa menyembuhkan penyakit.

"Jadi yang mengenalkan korban ke dukun itu adalah orang tuanya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan MS dan suaminya, IR menemui pelaku berdasarkan saran dari orang tuanya. Saat itu kedua korban menyampaikan permintaan kepada Sriwanto, yakni ingin memiliki anak dan menjadi kaya raya.

"Pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan, syaratnya (korban MS) harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suaminya (IR)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kedua korban rupanya menyanggupi syarat pelaku, hingga pelaku akhirnya menyetubuhi korban saat istrinya tak berada di rumah. Belakangan korban pun dinyatakan hamil.

"Itu dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah, kemudian setelah itu korban hamil namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan sehingga para korban menanyakan janji," kata Erlan.

Kedua korban yang emosi lantas menyebut pelaku sebagai dukun palsu. Tak terima dengan tudingan itu, pelaku pun mengajak kedua korban untuk bertemu pada Rabu (6/9).

"Mereka bertemu kemudian terjadi cekcok antara IR dan pelaku, korban MS berusaha melerai namun terkena pukulan dari pelaku hingga pingsan," ujar Erlan.

"Sementara pelaku kemudian memukul korban IR lalu menghabisi nyawa korban dengan membacoknya menggunakan mandau sebanyak satu kali," jelas dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Usai membunuh korban IR, pelaku kemudian mendatangi MS yang tengah pingsan dan membawanya sejauh 1 Kilometer dari TKP awal. Namun saat di perjalanan korban MS tersadar.

"Korban sadar kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MS, korban lalu mengatakan akan melaporkan ke polisi sehingga pelaku takut dan memukul belakang kepala korban dengan balok hingga meninggal dunia," paparnya.

Atas kejadian ini, orang tua korban pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian atas menghilangnya kedua korban pada 8 September 2023. Sementara jasad keduanya ditemukan di dua tempat yang berbeda pada 10 dan 12 September 2023.

"Warga menemukan jasad pertama korban laki-laki di parit tertutup semak-semak, sementara korban kedua ditemukan di belakang kebun sawit juga tertutup semak-semak," tuturnya.

"Sementara terungkap dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan dan korban MS meninggal dalam kondisi hamil 2 bulan, sejauh ini orang tua korban masih tidak tahu kalau korban hamil (anak pelaku)," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal Tindak pidana Penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads