Ibu rumah tangga bernama Rumini (44) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) tega membunuh anak angkatnya, IR (12). Rumini mengaku dipaksa suaminya, Purnomo (53) membunuh IR usai diancam akan diceraikan.
Pembunuhan ini terjadi di kediaman pelaku di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba pada Senin (11/9) malam. Purnomo awalnya meminta Rumini membunuh karena kesal anak angkatnya suka rewel.
"Pengakuannya seperti itu, kesal korban ini nakal, rewel lah," jelas Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto dilansir detikSumbagsel, Sabtu (11/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Morris melanjutkan Purnomo juga mengancam akan menceraikan Rusmini jika tidak menuruti kemauannya. Rusmini bahkan akan diusir dari rumah.
"Sebelumnya, pelaku ini disuruh dan diancam suaminya agar membunuh korban. Jika pelaku (Rumini) menolak, pelaku diancam diceraikan bahkan diusir dari rumah," beber Morris.
Belakangan, aksi kejahatan Rusmini pun dimulai saat anak angkatnya tertidur pulas di kamar. Rusmini kemudian mencekik dan menindih kepala IR dengan bantal hingga IR kehabisan napas.
"Korban dibunuh saat sedang tidur pulas di kamarnya. Dari pengakuan pelaku, korban meninggal dunia dengan cara dicekik serta ditindih bantal hingga korban tak bisa bernapas," jelasnya.
Setelah melihat korban tewas, Rumini lantas mengunci pintu kamar sang anak dari dalam dan berusaha keluar dengan memanjat. Keesokan harinya pada Selasa (12/9) pagi Rumini berpura-pura berteriak histeris di depan kamar sang anak.
Purnomo juga turut andil dalam skenario tersebut dengan ikutan panik dan mendobrak pintu kamar korban. Keduanya sengaja berakting panik supaya aksi bejatnya tidak terbongkar.
Morris melanjutkan polisi yang mendapatkan kabar tewasnya IR kemudian langsung melarikan korban ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kejanggalan pada tubuh korban.
"Anggota yang mendapat laporan korban meninggal dunia langsung memeriksa korban ke rumah sakit. Dari pemeriksaan ternyata korban tewas dengan kondisi di tubuhnya ada bekas penganiayaan," kata Morris.
Setelah dilakukan autopsi, korban dinyatakan meninggal tidak wajar. Polisi pun melakukan pemeriksaan hingga pasangan suami istri tersebut ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum di RS Bhayangkara, korban meninggal tidak wajar. Kemudian keduanya diperiksa intensif dan akhirnya mengakui telah membunuh korban," sambungnya.
Rumini dan Purnomo yang terbukti bersalah kini ditahan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 KUH atau Pasal 338 KUHPidana jo 55 KUHP atau Pasal 80 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(sar/asm)