Operator Ekskavator di Sorong Bunuh Mandor gegara Dipaksa Kerja Lembur

Papua Barat Daya

Operator Ekskavator di Sorong Bunuh Mandor gegara Dipaksa Kerja Lembur

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 16 Sep 2023 12:50 WIB
Press rilis kasus pembunuhan oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.
Foto: Press rilis kasus pembunuhan oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong - Pria berinisial AR di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya membunuh mandornya bernama Robiani usai dipaksa bekerja lembur. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan bucket ekskavator.

"Iya, ada pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Tersangka sudah ditangkap," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Yohanes mengatakan peristiwa itu terjadi di area PT Inti Kebun Sejahtera, Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Sorong pada Rabu (9/8). Saat itu, pelaku datang ke lokasi garapan pada pukul 07.00 WIT dan mengoperasikan ekskavator seperti biasa.

"Tersangka membersihkan gawangan tanaman sawit yang berada di sekitar areal operasi garapan. Tersangka terus bekerja hingga sore hari," terangnya.

Sementara korban datang ke lokasi sekitar pukul 17.10 WIT untuk melakukan pengawasan. Pada pukul 18.00 WIT, korban tetap memerintahkan pelaku untuk melanjutkan pekerjaan hingga selesai.

"Korban memberikan arahan kepada tersangka yang saat itu masih sebagai operator ekskavator, itu tetap bekerja karena tanggung. Pada saat itu bensin di ekskavator sudah habis dan sudah melewati waktu bekerja," terangnya.

Menurut Yohanes, pelaku tidak terima diminta bekerja melebihi jam kerja perusahaan. Pelaku lalu mengayunkan bucket ekskavator ke badan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Karena itu tersangka emosi, marah dan mengarahkan baket ekskavator dikenakan atau diayun ke badan korban sehingga korban jatuh. Kemudian tersangka masih menekan baket ekskavator itu ke badan korban. Kemudian menyebabkan korban meninggal dunia," bebernya.

Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Salwati. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Dia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.


(hsr/hmw)

Hide Ads