Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mengungkap 10 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersangka penyerangan Posramil Kisor hingga mengakibatkan 4 prajurit TNI gugur di Maybrat, Papua Barat Daya sudah diadili. Ada tiga tersangka lainnya yang akan menyusul dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
"Jadi, ada 13 tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor yang sudah kami tangani di persidangan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).
Eko menyebut dari 13 tersangka, 9 di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Sorong. Lalu ada 1 tersangka yang dakwaannya gugur karena meninggal dunia, sedangkan 3 tersangka lainnya dalam proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada yang sudah di tahap dua dan diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Sorong hingga ke Pengadilan Tinggi Papua," ujarnya.
Dia merincikan, Salah satu tersangka, Lukas Ky yang berperan sebagai eksekutor korban Pratu Zul Ansari divonis 8 tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Sorong. Kemudian, Maikel Yam, Robianus Yam dan Amos Ky divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar.
"Jadi, tersangka Lukas Ky adalah yang membacok korban Zul, dia diputus 8 tahun dan inkrah sedangkan tuntutannya 10 tahun. Dan, Maikel Yam, Robianus Yam dan Amos Ky berperan sebagai eksekutor yang bacok TNI AD Zul juga tuntut seumur hidup namun putusannya 20 tahun dan dikuatkan 20 tahun pada upaya hukum kasasi dan sudah inkrah. Sidang mereka berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Januari 2022 lalu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan tersangka Maklon Same dan Agustinus Yam yang berperan sebagai pemantau situasi divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian, Melkias Ky diputus 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Sorong atas keterlibatan sebagai eksekutor terhadap Lettu Dirman.
"Untuk Malkon Same dan Agustinus Yam dituntut seumur hidup atau 20 tahun tapi diputus 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar, keduanya berperan sebagai pemantau. Melkias Ky berperan yang membacok Lettu Dirman, dia dituntut seumur hidup namun putusan pengadilan 20 tahun, kasasinya ditolak dan inkrah 20 tahun baru di bulan Agustus 2023," imbuhnya.
Kemudian, tersangka Abraham Fatem dituntut 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong. Tuntutan itu dibacakan pada Rabu (2/11) oleh Pengadilan Negeri Sorong. Sedangkan, Yan Warisewa alias Yan diputus 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Sorong pada (22/6).
"Abraham Fatem ini sebagai eksekutor awalnya dituntut seumur hidup tapi diputus 18 tahun dan inkrah. Tersangka, Yan Warisewa alias Yan dituntut seumur hidup tapi diputus 18 tahun, sekarang masih dalam tahap upaya hukum kasasi. Yan berperan sebagai eksekutor Lettu Dirman," tambah Eko.
Eko mengungkap salah satu tersangka atas nama Abraham Mate meninggal dunia sebelum putusan. Abraham meninggal karena pecah pembuluh darah saat berada di Lapas Kelas II B Sorong pada November 2022.
"Satu orang terduga tersangka Abraham Mate meninggal karena pecah pembuluh darah jadi tuntutannya gugur," ujarnya.
Eko menuturkan masih ada 3 tersangka yang segera disidangkan pada November 2023. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, KF, AF, salah satunya adalah eksekutor Pratu Zul Ansari.
Untuk diketahui, insiden penyerangan Posramil Kisor terjadi pada Kamis, 2 September 2021. Empat anggota TNI yang meninggal dunia, yakni Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.
Penyerangan itu diduga melibatkan 21 pelaku. Para pelaku ditangkap secara bertahap dan lokasinya beberapa di antaranya sudah menjalani persidangan.
(sar/hsr)