Oknum Anggota Propam Polres Sorong Curi 13 Mesin Kapal Dipecat Tak Hormat

Papua Barat Daya

Oknum Anggota Propam Polres Sorong Curi 13 Mesin Kapal Dipecat Tak Hormat

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 16 Sep 2023 11:50 WIB
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat press rilis di Polres Sorong (Juhra Nasir/detikcom).
Foto: Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat press rilis di Polres Sorong (Juhra Nasir/detikcom).
Sorong - Oknum Propam Polres Sorong, Papua Barat Daya, Bripda AI (20) dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Bripda AI dipecat terkait kasus disersi hingga pencurian mesin tempel kapal 15 PK.

"Iya, jadi pasti ditindak tegas (PTDH)" ujar AKBP Yohanes kepada detikcom, Sabtu (16/9/2023).

Bripda AI awalnya diselidiki polisi karena mangkir dari tugas selama tiga bulan alias disersi. Polisi kemudian mengungkap bahwa Bripda AI terlibat pencurian mesin kapal.

"Sebenarnya sudah diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polres Sorong dalam kasus disersi pada bulan Maret 2023," ujar Yohanes.

Kendati demikian, Bripda AI saat ini mashi bertugas normal. Hal ini karena Bripda AI mengajukan banding ke Polda Papua Barat atas putusan tersebut.

"Sementara masih berproses untuk Keputusan PTDH-nya di Polda Papua Barat. Tapi setelah adanya putusan PTDH, keseharian yang bersangkutan masih masuk setelah menjalani sidang KKEP. Dia bertugas di satuan Propam Polres Sorong," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda AI ditangkap di rumah orang tuanya terkait kasus pencurian mesin tempel kapal pada Jumat (8/9). Bripda AI bersama komplotannya mencuri mesin kapal di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong.

"Memang benar bahwa tim opsnal Polsek Sorong barat telah berhasil mengungkap pencurian motor tempel atau mesin tempel kapal 15 PK di gudang PT Hasrat Abadi," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Selasa (12/9).

Happy mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (6/9) di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi bahwa 13 mesin tempel kapalnya telah hilang dicuri.

"Tim segera meluncur ke TKP, melakukan olah TKP dan berdasarkan dari olah TKP tersebut disertai ada CCTV juga dan kita mengarah ke tersangka, ada 6 orang tersangka," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Yudianto, Selasa (12/9).

Lebih lanjut, Happy mengatakan timnya yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Bripda AI dan satu orang rekannya II (17) pada Jumat (8/9). Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 mesin tempel.

"Masih ada 4 tersangka lagi yang masih dalam daftar pencarian orang namun untuk data-datanya sudah kami ketahui, tinggal kita matangkan saja posisinya dimana lalu kita lakukan upaya paksa," ujarnya.

"Sisa 5 unit mesin tempel masih dalam pencarian karena sudah sempat dijual namun kita sudah menerima informasi terkait lokasi penjualnya," tambahnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads