Kota Makassar

Korban Investasi Kripto Curhat Laporannya 2 Tahun Mandek di Polda Sulsel

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 13 Sep 2023 07:00 WIB
Foto: Korban investasi kripto bodong di Makassar, Franky Harlindong (60). detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Warga bernama Franky Harlindong (60) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan laporan kasus investasi kripto bodong yang menimpa dirinya sudah dua tahun mandek di Ditreskrimsus, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Franky mendesak penyidik kepolisian segera menuntaskan laporannya yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

Franky membuat laporan tentang tindak pidana penipuan online ke Polda Sulsel pada bulan Juni 2021. Polisi sendiri disebut sudah menetapkan tersangka namun berkas perkaranya tak kunjung rampung.

"Semuanya masih bergulir sampai saat ini itu dari polisi ke jaksa, jaksa kembalikan lagi P19," ujar Franky kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).


Franky lantas mempertanyakan keberpihakan pihak kepolisian. Pasalnya, menurutnya penyidik berdalih bahwa kasus ini mandek karena barang bukti dari korban tidak diserahkan.

"Sementara dari pihak tersangka yang saya tahu dari pihak korban tahu, itu tidak satupun barang bukti yang disita. Itu kan satu hal yang aneh. Kalau dibilang siber yang tangani ini, ITE, e-mail, akun itu adalah hal yang krusial tapi tidak dilakukan penyitaan," jelasnya.

"Jadi saya sebagai masyarakat awam saya mempertanyakan, ini polisi sebenarnya maunya apa. Apa memihak kepada masyarakat jadi korban, atau memihak kepada tersangka yang mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara menipu," cetusnya.

Franky pun menilai Polda Sulsel tidak mampu menangani kasus tersebut. Dia berharap agar Mabes Polri dapat mengambil alih kasus penipuan ini yang menurutnya dapat merugikan banyak orang.

"Yah kami sebagai korban kalau memang pihak Polda tidak mampu, kami berharap supaya Mabes Polri bisa menarik kasus ini supaya benar-benar keadilan itu ditegakkan," pintanya.

Franky Klaim Sudah Ada 4 Tersangka

Franky lebih lanjut mengklaim sudah ada 4 tersangka di kasus tindak pidana penipuan online investasi kripto bodong. Dia mengaku mengetahui hal tersebut melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang ia terima dari penyidik. Dia menyebut tersangka bernama Hamsul dan tiga tersangka tambahan lainnya.

"Jadi penetapan Hamsul lebih dulu, kemudian berdasarkan BAP dari para saksi dan sebagainya, mereka gelar perkara lagi ulang, terus ada penetapan tersangka baru lagi 3 orang," tuturnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork