3 Bulan Buron, Hamsul Terpidana Investasi Kripto Bodong Rp 5,9 M Ditangkap!

Kota Makassar

3 Bulan Buron, Hamsul Terpidana Investasi Kripto Bodong Rp 5,9 M Ditangkap!

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 26 Mei 2023 18:45 WIB
Hamsul, terpidana kasus investasi kripto bodong Rp 5,9 M ditangkap usai buron 3 bulan di Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Hamsul, terpidana kasus investasi kripto bodong Rp 5,9 M ditangkap usai buron 3 bulan di Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Terpidana kasus investasi kripto bodong senilai Rp 5,9 miliar bernama Hamsul (40) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap jaksa setelah 3 bulan berstatus buron. Hamsul kerap berpindah-pindah tempat sebelum tertangkap.

"Tim Tabur (tangkap buron) mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar yang bernama Hamsul," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (26/5/2023).

Soetarmi menjelaskan Hamsul awalnya dihukum pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara atas aksi penipuan investasi kripto bodong. Belakangan Hamsul tak dapat dihubungi oleh jaksa sejak Februari 2023 saat putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu tim Kejati Sulsel menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, Hamsul ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Makassar, Jumat (26/5) sekitar pukul 10.55 Wita.

"Selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh jaksa eksekutor," kata Soetarmi.

ADVERTISEMENT

Soetarmi mengatakan, Hamsul melakukan penipuan investasi kripto bodong dengan cara mengajak korban melakukan investasi tambang digital yang ternyata bodong. Akibatnya korban menderita kerugian Rp 5,9 M.

"Menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin kripto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5,9 miliar," tuturnya.

Awal Kasus Investasi Kripto Bodong

Dalam catatan detikcom, kasus investasi kripto bodong ini awalnya dilaporkan oleh korban bernama Jimmy Chandra bersama 18 korban lainnya ke Polda Sulsel pada 2021 lalu. Namun pihak korban sebelumnya mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar.

"Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar," ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detikSulsel, Selasa (4/1).

Hamsul, salah satu tersangka investasi bodong Rp 10 M di Makassar. (Hermawan/detikcom)Foto: Hamsul, terpidana kasus investasi kripto bodong 5,9 M di Makassar. (Hermawan/detikcom)

Selain Hamsul, dua rekannya ikut dijadikan tersangka. Mereka ialah Sulfikar dan Siti Saleha. Polisi saat itu mengungkap ketiga tersangka bekerja sama yakni Hamsul dan Siti berperan membantu Sulfikar menjalankan bisnis investasi kripto bodong tersebut.

"Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi kepada detiksulsel, Selasa (4/1/2022).




(hmw/hsr)

Hide Ads