Viral di media sosial seorang bocah berusia 7 tahun di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) terkapar dengan tubuh penuh lumpur di jalan usai diduga dicecoki miras jenis arak madu oleh dua temannya. Nampak bocah tersebut berusaha bangun dengan sempoyongan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana turut membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan jika dua pelaku mencekoki korban saat sedang bermain bersama.
"Dua pelaku (teman korban) juga masih di bawah umur usia 11 dan 13 tahun, (mereka) sedang bermain dan mau mandi ke sungai," ungkap AKBP Putu kepada detikcom, Kamis (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir pada Sabtu (2/9) lalu. Usai dicekoki miras, korban yang berusaha berjalan justru terjatuh ke dalam parit dan tercebur dalam lumpur.
"Korban ditemukan dalam kondisi mabuk, kemudian dia terjatuh ke parit arah (Desa) Banut," terangnya.
Usai kejadian ini viral, pihaknya pun bergerak cepat mendatangi korban. Korban juga telah mendapatkan perawatan pascakejadian.
"Korban telah menerima perawatan medis dan dukungan psikologis untuk membantu pemulihannya," kata dia.
Lebih lanjut Widyana menyampaikan bahwa dua rekan korban yang mencekoki korban tak ditahan karena masih di bawah umur. Namun keduanya telah diberikan teguran agar tak mengulangi perbuatannya.
"Untuk pelaku yang memberi miras tidak ditahan karena masih anak di bawah umur dan hanya diberikan teguran bersama dengan pihak PPA Kabupaten Katingtan agar orang tua dapat mengawasi anak secara ketat sehingga hal tersebut di atas tidak terulang kembali," paparnya.
Diketahui, kedua anak yang mencekoki miras kepada korban mendapatkan arak madu tersebut di sebuah warung. Polisi pun langsung menetapkan dua pria sebagai tersangka atas penjualan miras tanpa izin tersebut.
"Dua orang penjual arak madu ditetapkan tersangka yaitu M (48) dan U (52)," ucapnya.
"Tapi karena menjual miras tanpa izin itu termasuk dalam kategori tindak pidana ringan sehingga tidak ada kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangkanya, namun nanti tersangka akan tetap disidang di pengadilan," pungkasnya.
(hmw/asm)