Pria berinisial ED (38) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menebas adik iparnya, Ishak (37) menggunakan parang gegara tersinggung. Polisi menyebut ED memiliki riwayat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Pelaku adalah kakak dari istri korban," ujar Kapolsek Tommo Ipda Kasmuddin kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Puncak, Desa Campaloga, Kecamatan Tommo pada Kamis (7/9) sekitar pukul 10.30 Wita. Kejadian itu berawal saat istri Ishak, Mardiana mendengar anaknya yang berumur satu tahun menangis di samping rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang bertetangga dengan korban lantas menggendong anak Mardiana sambil marah-marah. Melihat itu, Mardiana kemudian mengambil anaknya dari tangan pelaku.
"Setelah mengambil anaknya, istri korban langsung berbalik arah hendak meninggalkan pelaku. Pada saat itu pula pelaku memukul Mardiana dengan tangan sebanyak satu kali di bagian telinga sebelah kiri," terangnya.
Ishak yang mendengar keributan istri dan pelaku lantas ke luar rumah. Hanya saja pelaku tiba-tiba kembali ke rumahnya lalu kembali dengan membawa sebilah parang.
"Tidak lama kemudian pelaku keluar dari rumahnya dan membawa sebilah parang panjang. Tidak lama Mardiana mendapati suaminya keluar pekarangan rumah dengan berlumuran darah," kata Kasmuddin.
Kasmuddin menuturkan berdasarkan keterangan keluarga, ED memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Penganiayaan terjadi karena ED diduga tersinggung saat Mardiana mengambil anaknya dari tangan pelaku.
"Informasi keluarganya itu pelaku ada riwayat penyakit jiwa. Jadi kalau saya analisis kronologisnya karena (pelaku) tersinggung," bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju. Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka terbuka di dada, kepala sebelah kiri dan tangan.
"(Korban) dirawat di RSUD Mamuju," pungkasnya.
(hsr/sar)