Polisi mengamankan 4 orang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara lantaran terciduk bermain judi kartu. Mereka yang diamankan berstatus anggota polisi, ASN, karyawan swasta dan ibu rumah tangga.
"Tim Resmob Wato-wato berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana perjudian," ujar Kepala Satreskrim Polres Halmahera Timur AKP Abdullah Taufik Saimima kepada detikcom, Kamis (7/9).
Keempat pelaku diamankan di rumah warga berinisial HT di Desa Buli Sarani, Kecamatan Maba, Halmahera Timur pada Rabu (6/9) sekitar pukul 19.40 WIT. Empat pelaku yakni, Bripka SA, YR merupakan PNS Dinas Perhubungan Pemkab Haltim, WPB merupakan karyawan perusahaan tambang dan DB selaku ibu rumah tangga (IRT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menuturkan penangkapan bermula dari informasi warga pada pukul 20.00 WIT terkait aktivitas perjudian di Desa Buli Sarani. Tim Resmob Wato-wato Polres Haltim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan para pelaku.
"Pukul 20.15 WIT Tim Resmob Wato-wato mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana perjudian di rumah saudara HT di Desa Buli Sarani," terang Abdullah.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4.472.000.00, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 1.000. Termasuk 5 buah handphone, 1 set kartu remi dan 1 set stick game.
Abdullah mengungkapkan dalam sepekan keempat pelaku tersebut intens bermain judi kartu di rumah HT. Kini, keempatnya mendekam di sel tahanan Mapolres Haltim.
"Dapat dijelaskan bahwa saudara WPB, YR, SA, dan DB dalam seminggu mereka sering bermain judi kartu atau joker 1 sampai 2 kali di rumah saudara HT," katanya.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) kesatu juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(hsr/sar)