Polisi di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) turun tangan membongkar tenda pernikahan yang dipasang di badan jalan utama. Polisi memastikan pemasangan tenda di jalan nasional tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian.
"Kami beri imbauan, kami mintanya (tenda pernikahan) dibongkar dan sudah dibongkar tuh," ujar Kasat Lantas Polres Ternate AKP Rezza Muhammad Fajrin kepada detikcom, Kamis (7/9/2023).
Tenda pernikahan itu terletak di jalur pertigaan SPBU Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Panggung hingga tenda pesta pernikahan mulai berdiri pada Rabu (6/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tenda pernikahan itu menutupi seluruh jalan utama. Akibatnya arus lalu lintas (lalin) lumpuh total hingga memaksa para pengendara mencari jalur lain.
"(Kendaraan) nggak bisa lewat, semua pakai jalur lain dan jalur lain itu kan nggak seluas di situ (jalur utama). Jadi sempat macet juga itu," ujar AKP Rezza.
Rezza kemudian mengimbau masyarakat tidak sembarangan menutup jalan nasional untuk kepentingan pribadi. Apalagi penyelenggara hajatan tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
"Itu kan jalan nasional. Namanya jalur utama begitu kan tidak bisa tutup, kalau tutup gitu kan yang jelas pasti mengganggu masyarakat umum toh. (Apalagi izin) tidak ada sama sekali. Kita tidak terima surat (permohonan izin) sama sekali, saya juga enggak tahu kalau ada acara di situ," ujar Rezza.
(hmw/ata)