Kronologi 4 Pria di Jayapura Tewas Usai Pesta Miras Oplosan 3 Hari Berturut

Papua

Kronologi 4 Pria di Jayapura Tewas Usai Pesta Miras Oplosan 3 Hari Berturut

Raymond Latumahina - detikSulsel
Jumat, 08 Sep 2023 10:20 WIB
3 tersangka kasus miras oplosan yang tewaskan 4 orang di Kota Jayapura, Papua.
Foto: 3 tersangka kasus miras oplosan yang tewaskan 4 orang di Kota Jayapura, Papua. (Raymond Latumahina/detikcom)
Jayapura -

Empat pria di Kota Jayapura, Papua tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan selama 3 hari berturut-turut. Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut berinisial FCM (31) serta pasangan suami istri SR (37) dan DCY (30). Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus tewasnya 4 orang tersebut.

"Dari perkembangan kasus tersebut kita bisa menetapkan 3 tersangka atas inisial FCM warga Dok IX, kemudian juga SR dan DCY," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon dalam konferensi persnya, Kamis (7/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden ini berawal dari 11 orang yang pesta miras oplosan sejak Jumat (1/9) hingga Minggu (3/9). Setelah mengonsumsi miras oplosan itu 4 orang meninggal dan 7 lainnya harus mendapat perawatan medis.

"Ada 11 ya 4 meninggal dunia, 2 masih dirawat dan sisanya masih rawat di rumahnya masing-masing," ungkap Victor.

ADVERTISEMENT

Keempat korban yang meninggal itu masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KLB (38), dan YB (43). Mereka diduga tewas karena keracunan miras oplosan dengan kadar alkohol 96 persen tersebut.

"Jadi miras ini berupa alkohol 96 persen kemudian dicampur dengan air dan dicampur lagi dengan minuman-minuman lokal yang ada," imbuhnya.

Kemudian, ditambahkan Victor, usai mendapat laporan tersebut polisi langsung mengamankan tiga orang. Mereka dibekuk di dua lokasi yang berbeda.

"Di mana 3 orang ini diamankan dari 2 lokasi yang berbeda yang 2 orang ini suami istri diamankan di daerah Doyo, Sentani. Kemudian yang satu orang diamankan di Polimak," jelasnya.

Dia menuturkan usai diamankan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan dalam tewasnya 4 orang setelah menenggak miras oplosan.

"Peran daripada FCM ialah dia yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara alkohol 96 persen dicampur air," terangnya.

Sedangkan untuk tersangka SR dan DCY berperan sebagai orang yang membagikan miras oplosan tersebut kepada para korban. Ketiganya dikenakan pasal yang berbeda.

"FCM ini dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP di mana dengan ancaman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun," bebernya.

Lalu untuk tersangka SR dan DCY dikenakan Pasal 204 KUHP Juncto 55 KUHP. Keduanya terancam kurungan pidana maksimal seumur hidup.

"Kemudian untuk 2 pelaku lainnya suami istri ini dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman yang sama," ujarnya.

Tersangka Belajar Campur Miras Oplosan Sejak SMA di halaman selanjutnya...

Tersangka Belajar Campur Miras Oplosan Sejak SMA

Sementara itu tersangka FCM mengaku telah mencampur miras oplosan tersebut dengan alkohol 96 persen. FCM mencampur dengan cara memasaknya di kompor hingga mendidih.

"Jadi cara buatnya itu sa campurkan 2 liter alkohol 96 persen itu dengan air. Caranya saya didihkan air dulu 4 timba sa masak hingga mendidih," ujar FCM.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya belajar cara mencampur miras tersebut sejak SMA. Selain itu dia mengatakan selalu melakukan hal tersebut hingga saat ini.

"Waktu SMA kan sering bikin-bikin begitu, kita beli alkohol yang botol kecil itu, ada toh yang kecil itu terus campur dengan minuman bersoda," ucapnya.

Kendati demikian, tersangka menjelaskan kalau ini baru pertama kali dirinya memproduksi miras oplosan tersebut dengan jumlah banyak. Sebelumnya, dia hanya membuat untuk konsumsi pribadi.

"Ini baru pertama kali (jumlah banyak)," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(ata/ata)

Hide Ads