Polisi mengamankan tiga orang terkait kasus miras oplosan yang menewaskan 4 pria di Jayapura, Papua. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"3 Orang ini diamankan dari 2 lokasi yang berbeda, yang 2 orang ini suami istri diamankan di daerah Doyo, Sentani. Kemudian yang satu orang diamankan di Polimak," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Selasa (4/9/2023).
Victor mengatakan bahwa berdasarkan interogasi awal ketiganya mengakui telah memberikan miras oplosan tersebut. Kendati begitu, polisi masih mendalami kasus ini termasuk mengumpulkan barang bukti dan sampel miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga orang tersebut ada pengakuan dan nanti akan kita dukung dengan bukti-bukti lainnya bahwa mereka ini yang memberikan miras oplosan," ujarnya.
Ketiga orang tersebut terancam dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 serta Pasal 204 Juncto 55 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun.
"Ancamannya adalah penjara seumur hidup dan paling lama juga ditahan 25 tahun," sambungnya.
Peristiwa nahas ini bermula saat keempat korban bersama sejumlah rekannya melakukan pesta miras sejak Jumat (1/9) hingga Minggu (3/9). Selain menewaskan 4 orang, satu orang juga dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kemudian ditemukan juga satu masih dalam perawatan dan 6 orang sudah dilakukan rawat jalan," ucapnya.
Saat ini 3 dari 4 korban tewas tersebut telah dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan. Sedangkan satu korban tewas lainnya masih di rumah sakit untuk menjalani autopsi.
"Kita melakukan autopsi terhadap salah satu korban untuk sample bahwa akibat korban tersebut meninggal dunia," imbuhnya.
Lebih lanjut Victor menjelaskan bahwa miras tersebut memiliki kandungan alkohol 96%. Kemudian miras itu dicampur air dan minuman lokal yang ada.
"Jadi miras ini berupa alkohol 96% kemudian dicampur dengan air dan dicampur lagi dengan minuman-minuman lokal yang ada," tandasnya.
Sebagai informasi, keempat korban masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KLB (38), dan YB (43).
(asm/hmw)