Petaka Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa Pria di Jayapura Papua

Petaka Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa Pria di Jayapura Papua

Raymond Latumahina - detikSulsel
Rabu, 06 Sep 2023 07:40 WIB
Ilustrasi garis polisi dilarang melintas
Foto: Ari Saputra
Jayapura -

Pesta minuman keras (miras) oplosan selama 3 hari berturut-turut di Jayapura, Papua, berakhir petaka. Empat orang tewas dan tujuh lainnya dirawat akibat miras oplosan tersebut.

Peristiwa nahas itu bermula saat para korban melakukan pesta miras di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura sejak Jumat (1/9) hingga Minggu (3/9). Mereka mengonsumsi minuman lokal yang dicampur dengan alkohol kadar 96 persen.

"Kita mendapat informasi ada 4 orang meninggal dunia," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat korban tewas masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KLB (38), dan YB (43). Selain menewaskan 4 orang, satu orang masih dirawat di rumah sakit dan enam lainnya menjalani rawat jalan.

"Ditemukan juga satu masih dalam perawatan dan 6 orang sudah dilakukan rawat jalan," ungkap Victor.

ADVERTISEMENT

3 Orang Ditangkap, 2 di Antaranya Pasutri

Polisi yang menerima laporan kejadian lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"3 Orang ini diamankan dari 2 lokasi yang berbeda, yang 2 orang ini suami istri diamankan di daerah Doyo, Sentani. Kemudian yang satu orang diamankan di Polimak," kata Kombes Victor.

Berdasarkan interogasi awal, ketiganya mengakui telah memberikan miras oplosan tersebut. Kendati begitu, polisi masih mendalami kasus ini termasuk mengumpulkan barang bukti dan sampel miras.

"Ketiga orang tersebut ada pengakuan dan nanti akan kita dukung dengan bukti-bukti lainnya bahwa mereka ini yang memberikan miras oplosan," ujarnya.

Ketiga orang tersebut terancam dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 serta Pasal 204 Juncto 55 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun.

"Ancamannya adalah penjara seumur hidup dan paling lama juga ditahan 25 tahun," sambungnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads