PPK Ungkap Rekanan Proyek RS Mamberamo Tengah Ditentukan Ricky Ham Pagawak

Sidang Suap dan Gratifikasi Ricky Ham Pagawak

PPK Ungkap Rekanan Proyek RS Mamberamo Tengah Ditentukan Ricky Ham Pagawak

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Rabu, 06 Sep 2023 18:44 WIB
Sidang kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. detikSulsel/Nur Afni Aripin
Foto: Sidang kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. detikSulsel/Nur Afni Aripin
Makassar -

Sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Eks pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinkes Mamberamo Tengah Ridwan Gultom menyebut terdakwa Ricky menjadi penentu rekanan proyek rumah sakit (RS) dan Puskesmas.

Ridwan Gultom mengungkapkan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya bertanya proyek apa yang pernah dilaksanakan saksi saat menjabat sebagai PPK.

"Ketika saudara PPK pernah pegang proyek siapa?" tanya JPU KPK Hendri di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Ridwan menjawab ada dua proyek. Dia mengaku menangani proyek rumah sakit dan puskesmas.

"Rumah sakit tahun 2017 kemudian proyek pembangunan puskesmas tahun 2019," jawab Ridwan.

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu kembali bertanya apakah saksi pernah memegang proyek yang dijalankan oleh PT Bumi Abadi Perkasa. Saksi kemudian membenarkannya.

"Pernah," jawab saksi.

Jaksa kembali bertanya apakah perusahaan tersebut dipegang oleh salah satu pengusaha Jusieandra Pribadi Pampang. Saksi pun kembali membenarkannya.

"Itu dipegang oleh Jusieandra Pribadi Pampang?" tanya jaksa.

"Iya," timpal saksi.

Ridwan mengatakan saat itu seluruh pihak PPK lebih dulu mengadakan rapat dengan kepala dinas. Dalam Rapat tersebut pihaknya memaparkan beberapa program yang akan dijalankan selama proyek.

"Setelah BPA keluar, bapak kepala dinas memanggil kami untuk rapat dengan bapak kepala dinas. Setelah rapat kepala dinas, jadi ada rapat terkait per bidang masing-masing kegiatan proker-proker kita, setelah itu untuk pihak ketiga menunggu arahan atau menunggu petunjuk," kata saksi.

Ridwan menyebut pihaknya baru diberitahu tentang pemenang proyek pada rapat kedua. Ridwan membeberkan kepala dinas saat itu mengatakan proyek tersebut sudah ditentukan pemenang tendernya.

"Bapak kepala dinas menemui kami, kami dikasi tau bahwa pekerjaan ini sudah ditunjuk oleh pihak 01 ," kata saksi.

Jaksa kembali memastikan kapan tepatnya saksi diberitahu nama penerima proyek tersebut. Saksi lalu menegaskan dia mengetahui saat rapat kedua dijalankan.

"Untuk proyek, jadi saya koordinasi jadi setelah itu rapat kedua sudah ada daftar," kata saksi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Jaksa lalu memastikan kembali perihal pernyataan saksi. Jaksa kembali mempertanyakan apakah pada rapat kedua sudah ada daftar nama-nama pemenang tender.

"Jadi sudah ada daftar tulisan, siapa kontraktor yang akan kerjakan?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab saksi.

JPU lalu bertanya apakah tulisan tersebut diperlihatkan kepada saksi. Saksi lalu mengiyakannya.

"Itu pernah diperlihatkan kepada saudara?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab saksi.

JPU lalu bertanya apakah saksi memperhatikan catatan tersebut. Saksi menjawab bahwa catatan itu berisi tulisan tangan Ricky Ham Pagawak.

"Kebetulan waktu saya lihat, saya kenal tulisannya bupati," katanya.

JPU lalu mempertanyakan dasar saksi mengklaim catatan itu berisi tulisan tangan Ricky. Jaksa turut mempertanyakan apakah saksi pernah berkomunikasi melalui surat dengan Ricky.

"Sering komunikasi lewat surat jadi tau?" tanya jaksa

"Tidak, tapi pernah lihat tulisan tangan pak bupati," jawab saksi.

JPU lalu kembali mempertanyakan pernyataan saksi terkait proyek yang sudah disetujui pihak 01. Saksi lalu menjawab pihak 01 yang dimaksud adalah Ricky Ham Pagawak.

"Baik, kemudian tadi dijelaskan bahwa proyek itu arahan dari 01, arahan 01 dimaksud siapa?" tanya jaksa

"Pak bupati,"jawab saksi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Hide Ads