Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar, Ricky Ham Pagawak meminta izin berobat ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mantan Bupati Mamberamo Tengah itu mengaku mengalami riwayat penyakit lambung sejak 4-5 tahun terakhir.
"Kami mengajukan permohonan pengobatan terdakwa ada beberapa alasan pertama terdakwa ini punya riwayat penyakit lambung sejak 2018," ujar tim kuasa hukum Ricky di persidangan, Rabu (30/8/2023).
Kuasa hukum Ricky mengatakan kliennya itu memang kerap telah beberapa kali mendapatkan perawatan saat di KPK. Ricky juga kerap diperiksa di sejumlah rumah sakit di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga bahwa bulan Juni 2023 pada saat pemeriksaan pengobatan terakhir di jakarta dokter mengajukan perlu dilakukan dua tindakan terhadap terdakwa salah satunya adalah endoskopi yang dijadwalkan pada 21 Juli 2023 sebagaimana kami lampirkan," katanya.
"Yang keempat perawatan endoskopi yang telah direncanakan pada tanggal 21 Juli 2023 tidak dapat dilaksanakan karena ada posisi perpindahan tahanan KPK, bahwa sejak tiga hari terakhir ini pengakuan terdakwa mengaku bermasalah kesehatan sehingga menyebabkan makan dan istirahat tidak baik," sambungnya.
Majelis hakim PN Makassar sendiri merekomendasikan Ricky berobat di Makassar. Tim kuasa hukum Ricky diminta mencari rumah sakit yang bisa memberikan tindakan medis terhadap keluhannya.
Dakwaan Rikcy Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 211 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Dakwaan Ricky dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu (2/8) lalu.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," ungkap jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).
"Uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke rekening Christa Fransiska Djasman, uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik HINCA Hinca IP Pandjaitan," sambung jaksa.
Selain dari ketiga nama itu, terkuak juga aliran duit ke Reyhan Khalifa. Staf di DPP Demokrat itu menerima Rp 1,5 miliar dari Ricky.
"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:
1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara;
2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman;
3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan;
4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600;
5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000;
6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.
Dengan demikian, Ricky didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Ricky juga didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara soal TPPU, Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Simak Video "Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)