Saksi Ngaku Terima Duit Titipan Pengusaha Rp 250 Juta untuk Ricky Ham Pagawak

Sidang Suap dan Gratifikasi Ricky Ham Pagawak

Saksi Ngaku Terima Duit Titipan Pengusaha Rp 250 Juta untuk Ricky Ham Pagawak

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Kamis, 31 Agu 2023 16:49 WIB
Sidang kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. detikSulsel/Nur Afni Aripin
Foto: Sidang kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. detikSulsel/Nur Afni Aripin
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak disebut pernah menerima duit titipan pengusaha bernama Marten Toding sebesar Rp 250 juta. Penerimaan duit tersebut melalui Staf BPKAD Mamberamo Tengah Lisna Romauli Pangaribuan.

Hal ini terungkap saat Lisna diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (31/8/2023). Lisna langsung dicecar jaksa soal uang titipan Rp 250 juta tersebut.

"Apakah saksi pernah menerima uang titipan dari Marten Toding pengusaha Mamberamo tengah?" tanya jaksa di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Lisna membenarkannya. Dia mengakui telah menerima duit titipan dari Marten untuk Ricky pada 2019 silam.

"Saya pernah menerima uang titipan," jawab saksi.

ADVERTISEMENT

Lisna mengatakan dia awalnya ditelepon oleh Ricky. Dia diberitahu Ricky bahwa akan ada orang yang meneleponnya.

"Jadi pak bupati waktu itu telepon saya dia bilang nanti ada orang yang telepon kamu, orang itu mau ketemu," kata Lisna.

Lisna mengatakan dia saat itu sedang berada di rumahnya di Wamena. Dia lantas memberitahu alamat rumahnya ke orang yang dimaksud oleh Ricky.

"Jadi saya terima telepon, seperti yang saya katakan tadi bahwa orang itu tanya alamat rumah, saya kasi tau alamat rumah saya dia datang dan kasi kantong plastik," katanya.

Jaksa lantas bertanya kapan persisnya orang tersebut datang. Lisna menjelaskan bahwa orang itu datang pada malam hari dan seorang diri.

"Kemudian dia memperkenalkan diri namanya siapa?" timpal jaksa.

Lisna mengatakan orang tersebut tidak memperkenalkan diri. Orang itu hanya mengatakan membawa titipan untuk Ricky.

"Dia datang ini ada titipan untuk bupati Mamberamo Tengah pak bupati sudah tau," ujar Lisna menirukan ucapan orang tersebut.

Jaksa kemudian mempertanyakan apa isi dari kantong plastik tersebut. Lisna mengatakan kantong plastik itu berisi uang Rp 250 juta.

"Uang Rp 250 juta. Di BAP saya tulis Rp 300 juta tapi yang saya terima Rp 250 juta," katanya.


Simak momen saksi berikan uang titipan ke Ricky di halaman berikutnya..

Saksi Berikan Titipan Rp 250 Juta ke Ricky di Rumah Dinas

Jaksa menanyakan apakah saksi langsung memberikan titipan tersebut kepada Ricky. Saksi lantas menjelaskan bahwa uang itu tidak langsung diberikan ke Rikcy.

"Dia bilang pegang saja dulu," kata Lisna.

Jaksa lantas menanyakan kapan saatnya saksi memberikan uang tersebut ke Ricky. Menurut saksi, uang itu dia berikan Ricky di rumah dinas.

"Saya serahkan di rumah dinas," katanya.

"Ke bupati Mamberamo Tengah?" timpal jaksa yang lantas dibenarkan oleh saksi Lisna.

Jaksa juga mempertanyakan dari mana saksi mengetahui bahwa uang titipan tersebut berasal dari pengusaha. Saksi mengaku baru mengetahuinya pada saat diperiksa penyidik KPK.

"Saya tau pas saya BAP KPK di rutan waktu itu disampaikan kalau saya terima dari perusahaan? Saya jawab tidak tau kalau itu dari perusahaan. Jadi dari KPK menyampaikan bahwa uang itu dari perusahaan," terang Lisna.

Lebih lanjut jaksa mempertanyakan tujuan uang itu dititipkan ke Rikcy. Menurut Lisna, uang itu untuk kebutuhan gereja.

"Dari pemeriksaan disebutkan untuk kebutuhan gereja," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Hide Ads