Promotor konser musik Bumi Fest Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Rasul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi usai membatalkan konser secara sepihak. Rasul diproses secara pidana usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Konser musik Bumi Fest ini sedianya dihelat pada 2-3 September 2023 di Parking Lot Mall Phinisi Point (Pipo). Akibat batal, promotor konser itu dilaporkan oleh salah satu sponsorship.
"Pelapor atas nama Muh Ridha Nugraha. Diperiksa tiga orang saksi dan menetapkan Muhammad Rasul sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib kepada detikSulsel, Selasa (5/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngajib mengatakan Rasul menjanjikan korbannya dengan keuntungan luar biasa dari hasil penjualan tiket. Sehingga korban pun akhirnya memberikan sejumlah uang kepada Rasul, selaku promotor Bumi Fest Makassar.
"Korban menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta. Namun, konser musik tersebut tidak terlaksana dan uang korban tidak dikembalikan," ucapnya.
Dia menyebut tersangka berhasil meraup cuan yang besar dari hasil penjualan tiket konser musik itu. Serta menerima duit dari beberapa vendor dan tiket kru artis yang diundang.
"Tersangka telah menerima uang hasil penjualan tiket sebanyak 12.000 lembar dengan nilai Rp 150 juta. Serta menerima uang dari beberapa vendor, termasuk tiket kru artis senilai Rp 76 juta," ungkapnya.
Menurut Ngajib, Rasul membatalkan konser Bumi Fest akibat tidak kuat menanggung biaya akomodasi para artis yang ia undang. Hal itu diungkapkan olehnya usai mengonfirmasi salah satu manager artis yang diajak tampil di konser tersebut.
"Konser tidak terlaksana karena tersangka tidak mampu menyediakan tiket kepulangan artis, akomodasi dan lain-lain. Hal tersebut diketahui setelah dikonfirmasi ke salah satu manager artis (yang diundang), atas nama Fery," paparnya.
Promotor Konser Musik Bumi Fest Diancam 4 Tahun Bui
Di sisi lain, Kasi Humas Polrestabes Makassar Lando Sambolangi menyebut bahwa pelaku ditahan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Ia menuturkan Rasul dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Ditahan dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. (Dijerat) dengan pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun (penjara). Barang bukti yang disita berupa bukti transfer dan pembelian tiket," ungkapnya.
Desakan Refund Tiket-Diproses Pidana di halaman selanjutnya...
Desakan Refund Tiket-Diproses Pidana
Rasul didesak oleh korbannya untuk melakukan refund penuh terhadap tiket yang habis terjual. Para korban juga meminta agar Rasul dapat diproses secara pidana.
Salah seorang korban, Fikri Mauluddin (23) mengaku sangat dirugikan dengan batalnya konser tersebut. Dia pun berharap penonton dapat menerima pengembalian dana penuh dari pihak promotor.
"Desakannya sama dengan yang sudah membeli tiket, kita menginginkan adanya refund 100% dan (promotor) memberikan alasan yang jelas mengapa event dibatalkan," ujarnya saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (3/9).
Fikri pun dengan tegas meminta agar Rasul diproses secara hukum. Menurutnya, proses hukum itu akan membuat jera pelaku penipuan.
"Iya, karena kalau tidak dipidanakan masalah ini akan terulang lagi di kemudian hari dan memberikan efek jera bagi si pelaku," ujarnya.
Senada dengan Fikri, korban lainnya, Hijrah (23) mengaku sangat kesal dengan ulah promotor yang sewenang-wenang itu. Ia akan menuntut agar uang tiketnya dikembalikan.
"Harusnya nonton meka Panaroma sama suamiku, tapi batalki. Makanya mauka juga minta refund tiket 100%. Karena banyak juga fansnya Panaroma bakalan desak itu refund," katanya.
Simak Video "Video: 78 Remaja Geng Motor di Makassar Diamankan, Puluhan Liter Miras Disita"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)