Promotor konser musik Bumi Fest Makassar, Muhammad Rasul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait penipuan dan penggelapan. Tersangka diproses secara pidana usai batalnya konser musik Bumi Fest Makassar.
"Sudah ditahan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (5/9/2023).
Ngajib menuturkan bahwa perkara ini dilaporkan oleh salah satu korban promotor konser musik itu. Sebelum Rasul terjerat pidana, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor atas nama Muh Ridha Nugraha. Diperiksa tiga orang saksi dan menetapkan Muhammad Rasul sebagai tersangka," tuturnya.
Dia pun menjelaskan kronologi penahanan Rasul selaku promotor Bumi Fest Makassar. Menurut Ngajib, awalnya korban memberi sejumlah uang kepada Rasul dengan iming-iming keuntungan dari hasil penjualan tiket.
"Sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta. Namun, konser musik tersebut tidak terlaksana dan uang korban tidak dikembalikan," lanjutnya.
Kombes Ngajib mengatakan bahwa tersangka meraup keuntungan yang besar dari hasil penjualan tiket konser musik itu. Termasuk menerima uang dari beberapa vendor dan tiket kru artis yang diundang.
"Tersangka telah menerima uang hasil penjualan tiket sebanyak 12.000 lembar dengan nilai Rp 150 juta. Serta menerima uang dari beberapa vendor, termasuk tiket kru artis senilai Rp 76 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkap alasan konser itu dibatalkan secara sepihak oleh promotor. Menurut Ngajib, hal itu diketahui usai mengkonfirmasi salah satu manager artis yang diundang untuk manggung.
"Konser tidak terlaksana karena tersangka tidak mampu menyediakan tiket kepulangan artis, akomodasi dan lain-lain. Hal tersebut diketahui setelah dikonfirmasi ke salah satu manager artis (yang diundang), atas nama Fery," bebernya.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar Lando Sambolangi menuturkan bahwa pelaku telah ditahan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Ditahan dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. (Dijerat) dengan pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun (penjara). Barang bukti yang disita berupa bukti transfer dan pembelian tiket," pungkasnya.
Diketahui, konser musik Bumi Fest Makassar ini sedianya digelar pada 2-3 September 2023 di Parking Lot Mall Phinisi Point (Pipo). Sebanyak 10.000 tiket telah terjual namun konser musik itu tiba-tiba dibatalkan oleh panitia penyelenggara atau event organizer (EO).
(hmw/sar)