Remaja berinisial NS di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) babak belur dikeroyok 5 orang tetangganya gegara persoalan sepele. Korban dikeroyok karena tidak memberikan rokok ke salah satu pelaku.
Pengeroyokan itu terjadi di Kelurahan Selumit Pantai, RT 025, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Rabu (23/8). Lima orang pelaku masing-masing berinisial DI (27), IL (24), RI (26), DA (27), dan IR (23).
"Benar terjadi kasus pengeroyokan oleh 5 pelaku terhadap seorang tetangganya, permasalahannya lantaran tak diberi rokok," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Randhya menuturkan kasus ini bermula saat ID mendatangi korban dan meminta rokok. Saat itu, korban hanya memberikan 2 batang rokok yang membuat pelaku emosi.
"Pelaku memaksa korban memberikan semua rokoknya namun ditolak," katanya.
Lanjut Randhy, pelaku yang emosi kemudian mengejek korban yang bekerja sebagai pencari udang. Keduanya pun terlibat cekcok dan berkelahi lalu dilerai oleh adik korban dan rekannya.
"Saat itu pelaku juga merendahkan pekerjaan korban yang hanya sebagai pencari udang hingga terjadilah perkelahian," beberya.
Setelah dilerai, ID kemudian pergi memanggil empat orang temannya. Selanjutnya ID dan temannya mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka bocor di bagian kepala akibat pukulan dari regulator gas elpiji, sedangkan dua lainnya adik dan rekan korban mengalami luka lebam di area wajah," ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Kelima pelaku kemudian diamankan tidak lama setelah kejadian.
"Kita amankan lima pelaku di hari itu juga dan langsung kita bawa ke Polres," kata Randhya.
Pelaku Dalam Pengaruh Minuman Keras
Randhy mengungkap dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku nekat melakukan aksi pengeroyokan lantaran tidak senang dengan korban. Selain itu, kelima pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Mereka sebelum melakukan pengeroyokan itu memang dalam kondisi mabuk, sehingga setelah diajak pelaku DI mereka langsung ikut," bebernya.
Saat ini kelima pelaku telah di tahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka di jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
(hsr/hsr)