Remaja di Tarakan Babak Belur Dikeroyok gegara Rokok, 5 Pelaku Ditangkap

Kalimantan Utara

Remaja di Tarakan Babak Belur Dikeroyok gegara Rokok, 5 Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 31 Agu 2023 16:15 WIB
Lima orang pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Foto: Lima orang pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). (dok.istimewa)
Tarakan -

Remaja berinisial NS di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) babak belur usai dikeroyok 5 orang tetangganya. Korban dianiaya lantaran menolak memberikan rokoknya ke salah satu pelaku.

"Benar terjadi kasus pengeroyokan oleh 5 pelaku terhadap seorang tetangganya, permasalahannya lantaran tak diberi rokok," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).

Pengeroyokan itu terjadi di Kelurahan Selumit Pantai, RT 025, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Rabu (23/8). Lima orang pelaku masing-masing berinisial DI (27), IL (24), RI (26), DA (27), dan IR (23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Randhya mengatakan DI awalnya mendatangi korban untuk meminta rokok. Korban lalu memberikan 2 batang rokok ke pelaku, namun pelaku tidak terima dan meminta semua rokok korban hingga keduanya terlibat cekcok.

"Pelaku memaksa korban memberikan semua rokoknya namun ditolak, dan saat itu pelaku juga merendahkan pekerjaan korban yang hanya sebagai pencari udang hingga terjadilah perkelahian," terangnya.

ADVERTISEMENT

Perkelahian keduanya pun dilerai oleh adik korban dan satu orang rekannya yang saat itu berada di lokasi. Namun DI yang masih dendam terhadap korban kemudian memanggil keempat rekannya dan kembali mendatangi korban sehingga terjadi aksi pengeroyokan.

"Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka bocor di bagian kepala akibat pukulan dari regulator gas elpiji, sedangkan dua lainnya adik dan rekan korban mengalami luka lebam di area wajah," ungkapnya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kelima pelaku kemudian diamankan tidak lama setelah kejadian.

"Kita amankan lima pelaku di hari itu juga dan langsung kita bawa ke Polres," kata Randhya.

Randhy mengungkap dari hasil pemeriksaan, diketahui kelima pelaku nekat melakukan aksi pengeroyokan lantaran tidak senang dengan korban. Selain itu, kelima pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras.

"Mereka sebelum melakukan pengeroyokan itu memang dalam kondisi mabuk, sehingga setelah diajak pelaku DI mereka langsung ikut," bebernya.

Saat ini kelima pelaku telah di tahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka di jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads