Duduk Perkara Ricky Ham Pagawak Ngamuk Jelang Sidang di PN Makassar

Duduk Perkara Ricky Ham Pagawak Ngamuk Jelang Sidang di PN Makassar

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Kamis, 31 Agu 2023 08:00 WIB
Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menyita perhatian saat akan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ricky sempat mengamuk saat meminta borgol di tangannya dilepas.

Ricky Ham Pagawak lantas menjelaskan duduk perkara insiden itu. Menurut Ricky, dia awalnya bertemu dengan sejumlah stafnya yang sedianya akan bersaksi di persidangan.

"Mereka nangis pas saya datang berkerumun," ujar Ricky kepada detikSulsel di depan Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku para stafnya itu sebenarnya hendak menjabat tangannya. Saat itulah dia meminta jaksa agar melepaskan borgol di tangannya.

"Anak buah saya jadi saksi, jadi saya mau jabat tangan, (itu) budaya kami," kata Ricky.

ADVERTISEMENT

Menurut Ricky, salah satu pengawal sebenarnya sudah membuka borgol Ricky. Namun satu jaksa lainnya melarang hal tersebut dengan alasan borgol baru bisa dibuka pada saat di ruang sidang.

"Dari Jakarta sudah (mau) buka, tapi satu yang datang tidak boleh," tandasnya.

Kendati demikian, Ricky mengaku sudah berdamai dengan jaksa. Dia mengklaim jaksa sudah meminta maaf.

"Saya bilang kamu salah paham akhirnya minta maaf," tandasnya.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Dakwaan Rikcy Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 211 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Dakwaan Ricky dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu (2/8) lalu.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," ungkap jaksa.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Ricky mengalirkan uang ke pada tiga nama penerima, yakni presenter Brigita Manohara, Christa Fransiska Djasman hingga politisi Demokrat Hinca IP Pandjaitan.

"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).

"Uang sejumlah Rp 1,5 miliar ke rekening Christa Fransiska Djasman, uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik HINCA Hinca IP Pandjaitan," sambung jaksa.

Selain dari ketiga nama itu, terkuak juga aliran duit ke Reyhan Khalifa. Staf di DPP Demokrat itu menerima Rp 1,5 miliar dari Ricky.

"(Uang itu) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.

Berikut rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:

1. Uang sejumlah Rp 380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara

2. Uang sejumlah Rp 1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman


3. Uang sejumlah Rp 50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600 (miliar)

5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000 (juta)

6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.

Dengan demikian, Ricky didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Ricky juga didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara soal TPPU, Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads