Sidang Suap dan Gratifikasi Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak Minta Izin Berobat ke Hakim PN Makassar

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Rabu, 30 Agu 2023 20:34 WIB
Foto: Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar, Ricky Ham Pagawak meminta izin berobat ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mantan Bupati Mamberamo Tengah itu mengaku mengalami riwayat penyakit lambung sejak 4-5 tahun terakhir.

"Kami mengajukan permohonan pengobatan terdakwa ada beberapa alasan pertama terdakwa ini punya riwayat penyakit lambung sejak 2018," ujar tim kuasa hukum Ricky di persidangan, Rabu (30/8/2023).

Kuasa hukum Ricky mengatakan kliennya itu memang kerap telah beberapa kali mendapatkan perawatan saat di KPK. Ricky juga kerap diperiksa di sejumlah rumah sakit di Jakarta.


"Ketiga bahwa bulan Juni 2023 pada saat pemeriksaan pengobatan terakhir di jakarta dokter mengajukan perlu dilakukan dua tindakan terhadap terdakwa salah satunya adalah endoskopi yang dijadwalkan pada 21 Juli 2023 sebagaimana kami lampirkan," katanya.

"Yang keempat perawatan endoskopi yang telah direncanakan pada tanggal 21 Juli 2023 tidak dapat dilaksanakan karena ada posisi perpindahan tahanan KPK, bahwa sejak tiga hari terakhir ini pengakuan terdakwa mengaku bermasalah kesehatan sehingga menyebabkan makan dan istirahat tidak baik," sambungnya.

Majelis hakim PN Makassar sendiri merekomendasikan Ricky berobat di Makassar. Tim kuasa hukum Ricky diminta mencari rumah sakit yang bisa memberikan tindakan medis terhadap keluhannya.

Dakwaan Rikcy Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak didakwa bersalah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 211 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Dakwaan Ricky dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu (2/8) lalu.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," ungkap jaksa.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Bui"

(hmw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork