Bocah 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek, paman dan tetangganya. Aksi bejat ketiganya membuat korban mengidap penyakit menular seksual (PMS).
Korban awalnya diduga diperkosa oleh kakeknya berinisial PD saat Hari Raya Galungan pada awal Agustus 2023. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan tiga orang tersangka masing-masing kakek korban PD (80), paman korban KM (30), dan tetangga korban KA (43).
Dirangkum dari detikBali, Rabu (30/8/2023), berikut fakta-fakta kakek, paman dan tetangga perkosa bocah 7 tahun di Bali:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Tertular Penyakit dari Paman
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi menyebut tersangka KM mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kondisi rumahnya sedang sepi.
Picha menjelaskan tersangka KM memaksa korban membuka celananya. KM kemudian mencabuli korban selama 5 menit.
Lebih lanjut, Picha mengatakan KM menderita penyakit menular. Korban pun diduga tertular penyakit menular seksual dari KM.
"Menurut hasil penyidikan, tersangka (KM) menderita penyakit menular, KM yang menularkan penyakit itu," terang AKP Picha Armedi saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Korban 4 Kali Diperkosa Kakek
Picha juga mengungkap bahwa tersangka PD memperkosa korban sebanyak 4 kali. Saat itu, korban dititipkan di rumah PD.
"Perbuatan bejat itu dilakukan oleh PD saat korban dititipkan di rumahnya," katanya.
PD melancarkan aksi bejatnya dengan membekap mulut korban menggunakan selendang. Hal ini dilakukan agar korban tidak melawan dan berteriak.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Korban Diperkosa Tetangga di Kebun
Sementara tersangka KA diduga memperkosa korban di kebunnya sebanyak dua kali. Kejadian pertama dilakukan KA saat korban pulang sekolah dan kedua saat korban menonton KA sedang membajak sawah.
Atas perbuatannya, PD, KM, dan KA kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Buleleng. PD dan KA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara KM dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimalRp5miliar.
Simak Video "Video: 3 Perempuan di Bali Siksa Pria Bertato hingga Tewas, Ini Motifnya"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/ata)