Siswi SMP di Tana Toraja Diperkosa di Pos Kamling, Pelaku Ditangkap!

Siswi SMP di Tana Toraja Diperkosa di Pos Kamling, Pelaku Ditangkap!

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 15:35 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Tana Toraja -

Remaja berinisial JB (18) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai memperkosa anak SMP berusia 14 tahun. JB memperkosa korban di pos kamling yang berada di pinggir jalan.

"Kami sudah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur 14 tahun berstatus pelajar, pelaku juga masih remaja berinisial JB umur 18 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Selasa (29/8/2023).

Ahmad mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat korban dijemput oleh JB di rumahnya untuk berjalan-jalan pada Sabtu malam (26/8). Saat berada di wilayah Kecamatan Sangalla, Tana Toraja pelaku berhenti di sebuah pos kamling pinggir jalan bermaksud untuk istirahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya, dia (JB) ajak korban untuk jalan-jalan bermalam minggu. Dalam perjalanan, pelaku ini berhenti di pos kamling pinggir jalan alasannya untuk istirahat," ungkapnya.

Namun hal itu rupanya hanya modus dari pelaku. JB memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan melakukan tindak pemerkosaan di pos kamling tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi JB singgah di pos kamling untuk beristirahat hanya modus, dia paksa korban untuk bersetubuh di tempat itu. Korban sempat memberontak tapi karena lokasi saat itu cukup sepi sehingga tidak ada warga yang melihat," ucapnya.

Korban pun melaporkan yang dialaminya ke orang tuanya. Orang tua korban yang keberatan lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga JB diamankan polisi di rumahnya Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale Tana Toraja pada Senin (28/8) sekitar pukul 23.45 Wita.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban yang merupakan anak di bawah umur di pos kamling Kecamatan Sangalla," ujar Ahmad.

Atas perbuatannya, JB kini telah ditahan di Polres Tana Toraja guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(hmw/asm)

Hide Ads