Bejat Petani di Pinrang Cabuli 11 Anak Modus Ajak Korban Nonton Kartun

Bejat Petani di Pinrang Cabuli 11 Anak Modus Ajak Korban Nonton Kartun

Muhclis Abduh - detikSulsel
Minggu, 27 Agu 2023 08:00 WIB
YS (43) ditangkap polisi setelah mencabuli 11 orang anak di bawah umur yang masih TK dan SD.
Foto: YS (43) ditangkap polisi setelah mencabuli 11 orang anak di bawah umur yang masih TK dan SD. (Dok. Istimewa)
Pinrang -

Seorang petani berinisial YS (43) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega mencabuli 11 orang anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban menonton kartun di handphone (HP) miliknya.

Salah satu korban mengaku dicabuli pelaku di Desa Siwolong, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang pada Selasa (22/8). Pelaku kemudian diamankan polisi pada Jumat (25/8) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Kami amankan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang masih umur TK dan SD," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Jumat (25/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhmad mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu orang tua korban menyadari ada perubahan anaknya. Dia mengatakan korban mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya saat mau buang air kecil.

"Salah seorang orang tua korban melihat ada gelagat aneh dari anaknya yang mengeluhkan sakit di alat kelaminnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Orang tua korban kemudian meminta anaknya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban sempat takut menceritakan hal tersebut namun kemudian terus dibujuk oleh orang tuanya.

"Korban anak ini sempat takut menceritakan kejadiannya itu, namun dia akhirnya bercerita ke orang tuanya menjadi korban pencabulan," paparnya.

Akhmad menyebut orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpah anaknya ke polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelakunya seorang petani. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban," jelasnya.

Polisi pun menetapkan YS sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15(lima belas) tahun penjara," terangnya.

Simak modus pelaku di halaman berikutnya...

Pelaku Ajak Korban Nonton Kartun

Akhmad mengungkap korban awalnya dibujuk oleh pelaku dengan dipinjamkan HP untuk nonton kartun. Saat korban asik nonton, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.

"Jadi anak dipinjamkan handphone menonton kartun dan saat itulah pelaku ini menjalankan aksi bejatnya," jelasnya.

Selain itu, Akhmad mengatakan dari keterangan korban pertama terungkap ada 11 orang anak yang juga menjadi korban. Pelaku juga menggunakan modus yang sama.

"Dari keterangan anak korban tersebut ditemukan anak korban lain yang jumlahnya mencapai sebelas anak semua," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus pelaku yakni dengan menjanjikan handphone bisa dipakai korban untuk menonton kartun.

"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban. Modus dengan meminjamkan anak handphonenya untuk menonton kartun," paparnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Tersangka Aksi Ricuh Gedung DPRD Sulsel-Makassar Jadi 29 Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads