Petani di Pinrang Cabuli 11 Anak TK-SD, Modus Pinjamkan HP Nonton Kartun

Petani di Pinrang Cabuli 11 Anak TK-SD, Modus Pinjamkan HP Nonton Kartun

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 25 Agu 2023 21:45 WIB
YS (43) ditangkap polisi setelah mencabuli 11 orang anak di bawah umur yang masih TK dan SD.
Foto: YS (43) ditangkap polisi setelah mencabuli 11 orang anak di bawah umur yang masih TK dan SD. (Dok. Istimewa)
Pinrang -

Seorang petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial YS (43) ditangkap polisi setelah mencabuli 11 orang anak di bawah umur yang masih TK dan SD. Pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan modus meminjamkan handphone (HP) kepada korban untuk menonton kartun.

"Tadi kami amankan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang masih umur TK dan SD," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Jumat (25/8/2023).

Penangkapan terhadap YS dilakukan di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat (25/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan yang masuk terkait kasus pencabulan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya seorang petani. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban," bebernya.

Perbuatan bejat YS terungkap setelah salah satu orangtua korban merasa ada yang aneh dengan apa yang dialami anaknya. Setiap malam hari anak korban tersebut mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya di saat mau kencing.

ADVERTISEMENT

"Salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian karena melihat ada gelagat aneh dari anaknya yang mengeluhkan sakit di alat kelaminnya," paparnya.

Awalnya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya. Namun setelah diberikan pemahaman, korban pun menceritakan kejadiannya.

"Korban anak ini sempat takut menceritakan kejadiannya itu, namun dia akhirnya bercerita ke orang tuanya menjadi korban pencabulan," paparnya.

Korban menjelaskan bahwa pelaku YS melakukan pencabulan terhadap korban di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Selasa (22/8) lalu. Pelaku meminjamkan handphone dan membiarkan korban menonton.

"Jadi anak dipinjamkan handphone menonton kartun dan saat itulah pelaku ini menjalankan aksi bejatnya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan anak itu juga turut terungkap bahwa bukan hanya dia yang menjadi korban pencabulan. Ada anak lain yang juga menjadi korban.

"Dari keterangan anak korban tersebut ditemukan anak korban lain yang jumlahnya mencapai sebelas anak semua," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus pelaku yakni dengan menjanjikan handphone bisa dipakai korban untuk menonton kartun.

"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban. Modus dengan meminjamkan anak handphonenya untuk menonton kartun," paparnya.

Atas perbuatan pelaku polisi pun menetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15(lima belas) tahun penjara," jelasnya.




(ata/ata)

Hide Ads