Warga di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuat geger dengan penemuan jasad bayi di Sungai Balanti. Usut punya usut, bayi itu rupanya hasil hubungan gelap antara wanita berinisial RA (38) dan mantan anak menantunya, SI (31).
Wanita RA kini terjerat kasus pidana usai menelantarkan bayinya. Sementara SI tidak dijerat pidana lantaran dianggap tidak terlibat penelantaran bayi tersebut.
Dirangkum detikcom, Selasa (22/8/2023), berikut fakta-fakta ibu mertua buang bayi hasil hubungan gelap bareng eks menantu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penemuan Bayi di Sungai Balanti
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi mengatakan warga awalnya dihebohkan dengan penemuan jasad bayi di Desa Baru, Kecamatan Awangan, Selasa (1/8). Polisi yang menerima laporan penelantaran bayi lantas turun tangan ke lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi itu diduga dibuang oleh wanita RA. Polisi pun menangkap RA.
"Setelah penemuan itu, kita gali informasi dari saksi-saksi dan mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku (RA) dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Wahyudi kepada detikcom, Kamis (17/8).
2. Hubungan Gelap RA Terungkap
Polisi yang mengamankan RA lantas melakukan pendalaman. Kepada polisi, RA mengaku bayi yang ia lahirkan itu hasil hubungan gelapnya dengan SI alias bekas anak menantunya.
"Pelaku membuang bayinya yang baru dilahirkan hasil hubungannya dengan menantunya," ujar Wahyudi.
Wahyudi menerangkan perselingkuhan antara keduanya terjadi sejak 2020 saat sang menantu SI masih berstatus suami istri dengan anak RA. Setahun kemudian, SI cerai dengan anak pelaku RA dan menikah lagi dengan wanita lain.
"Jadi perselingkuhan itu dilakukan pelaku dengan menantunya, dari menikah sama anak pelaku sampai cerai dan itu berlanjut sampai menantunya ini nikah lagi," paparnya.
Namun pelaku RA justru memilih hidup serumah dengan mantan menantunya meski saat itu SI sudah beristri dengan wanita lain. Sementara istri baru SI tidak curiga lantaran menganggap suaminya dan RA menjalani hubungan layaknya orang tua.
Wahyudi menuturkan hubungan RA dan SI pun berlanjut hingga pelaku RA mengandung anak dari SI. Kabar kehamilan RA itu diketahui istri SI.
"Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan pelaku dengan suaminya," terangnya.
Saat itu istri SI belum juga curiga lantaran mengira RA hamil dari hubungan mantan suaminya. Apalagi RA diketahui sudah beberapa kali gagal membangun rumah tangga.
"Pelaku sudah 4 kali menikah," tutur Wahyudi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
3. RA Jadi Tersangka
Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan RA sebagai tersangka penelantaran bayi. Dia kemudian ditahan.
RA kemudian dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 341 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Wahyudi.
4. Bekas Menantu RA Lolos dari Pidana
Meski RA dijerat pidana, bekas menantunya SI justru lolos dari jerat pidana. Polisi beralasan pihaknya hanya mengusut kasus penelantaran bayi dan SI tidak terlibat di dalamnya.
"Saat kejadian dia (SI) tidak ikut, karena saat lahiran pelaku itu jalan sendiri membuang bayinya ke sungai," ujar AKP Wahyudi, Sabtu (19/8).
Lebih lanjut Wahyudi juga menyampaikan bahwa pihaknya tak dapat menjerat SI telah berselingkuh dengan mertuanya. Pasalnya, sang mertua memang sudah tidak bersuami, sedangkan SI hanya menikah siri dengan istri barunya.
"Ya karena dia (SI) ini kan hanya nikah siri sama istrinya yang baru jadi kami tidak menemukan unsur pidana perselingkuhan," ujar AKP Wahyudi